| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MARSELINUS DANIAR, S.H. | ANTONIUS DEDI Alias DEDI Anak dari UTOI (Alm) | | 2 | MARSELINUS DANIAR, S.H. | ISKANDAR Alias KANA Anak dari BANTUT | | 3 | MARSELINUS DANIAR, S.H. | RIKI HARIYANTO Alias ACIANG Anak dari MULYONO ACI | | 4 | HERYANTO GANI, S.H. | ANTONIUS DEDI Alias DEDI Anak dari UTOI (Alm) | | 5 | HERYANTO GANI, S.H. | ISKANDAR Alias KANA Anak dari BANTUT | | 6 | HERYANTO GANI, S.H. | RIKI HARIYANTO Alias ACIANG Anak dari MULYONO ACI |
|
| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I ANTONIUS DEDI ALIAS DEDI Anak dari UTOI (Alm) bersama-sama turut serta dengan terdakwa II ISKANDAR ALIAS KANA ANAK DARI BANTUT dan terdakwa III RIKI HARIYANTO ALIAS ACIANG ANAK DARI MULYONO ACI pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di sekitar areal perizinan kebun kelapa sawit milik PT. Ceram Agrotama Energi Desa Pemawan Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yaitu penambangan tanpa Izin. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula bulan awal bulan Februari 2026 para terdakwa diajak bekerja di tambang milik Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin (diperiksa dalam perkara terpisah) oleh abang ipar terdakwa I yang bernama MARIO, sebagai penambang emas di Desa Pemawan Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat milik saksi Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin, selanjutnya Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin mengarahkan para terdakwa untuk bekerja menambang emas di lokasi yang ditentukan oleh Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin.
- Bahwa lokasi tempat melakukan penambangan emas tersebut adalah di areal perizinan milik PT. Ceram Agrotama Energi Desa Pemawan Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. Peralatan yang digunakan dalam kegiatan Pertambangan emas tersebut antara lain berupa : 1 (satu) unit Mesin Penggerak berupa dongfeng, Mesin Sedot, Pipa Paralon, Selang Spiral, Kain Kian, pendulang emas, drum plastik belah dimana semua peralatan tersebut telah disiapkan oleh Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin.
- Bahwa cara para terdakwa melakukan penambangan emas tersebut adalah dengan menyiapkan kain kian dan memasangnya di papan kian, setelah itu menghidupkan mesin dongfeng sebagai penggerak semprot dan mulai melakukan kegiatan Pertambangan di lokasi tersebut. Setelah selesai melakukan penyedotan (ngejek) kemudian gas mesin domfeng dikecilkan dan para terdakwa melepas kain kian, setelah itu kain kian tersebut dicuci dengan air dan di kibas-kibas agar pasir jatuh ke atas terpal, setelah itu pasir yang ada di atas terpal dimasukkan ke dalam ember kecil kemudian dimasukan ke dalam potongan drum plastik untuk di cuci dengan air bersih, kemudian pasir tersebut didulang dengan menggunakan alat dulang dan diberi air bersih, dan setelah pasir tersebut bersih kemudian didulang kembali dengan diberi air raksa agar membeku menjadi satu dan kemudian dibentuk menjadi gumpalan pasir emas (emas kotor). Kemudian gumpalan pasir emas (emas pasir) di peras selanjutnya gumpalan tersebut dibakar agar air raksa nya terpisah dari emas. Adapun peran terdakwa I dan peran terdakwa II, dan terdakwa III adalah bersamasama secara bergantian untuk mengoperasionalkan mesin dongfeng sebagai mesin penggerak mesin sedot, melakukan pengarahan selang semprot dan selang sedot serta melakukan pencucian kain kian / penyaring, pendulangan hasil pencucian sampai pencampuran air raksa guna mendapatkan hasil tambang berupa emas.
- Bahwa setelah terkumpul kemudian emas tersebut disimpan oleh sdr. ALIU (masih dalam daftar pencarian) selaku orang kepercayaan dari Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin yang selanjutnya emas tersebut diserahkan oleh sdr. ALIU kepada Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin untuk dijual.
- Bahwa berdasarkan kesepakatan awal para terdakwa bekerja melakukan kegiatan pertambangan emas kepada Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin terhadap hasil yang nantinya diperoleh adalah sistem bagi hasil. Dimana emas yang didapat nantinya setelah dijual hasilnya baru akan dibagi dengan persentase 50:50 antara Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin sebagai bos dan para terdakwa selaku pekerja. Namun dari persentase yang diperoleh tersebut akan dipotong lagi sebesar biaya makan, rokok dan uang pinjaman para terdakwa kepada Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin.
- Bahwa para Terdakwa telah melakukan Pertambangan emas tersebut sejak kurang lebih pada awal bulan Februari 2026 dan terakhir kali melakukan penambangan emas adalah pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026. Adapun total emas yang sudah diperoleh adalah sebanyak + 14 Gram dan belum mendapatkan hasil dari emas tersebut karena emas tersebut sudah dibawa oleh sdr. ALIU untuk diserahkan kepada Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin, sedangkan para terdakwa telah diamankan lebih dulu anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar.
-
-
- Bahwa dari hasil penggeledahan di lapangan ditemukan alat-alat berupa :
- 2 (dua) buah pendulang
- 1 (satu) buah karpet karet penahan pasir batu
- 1 (satu) buah potongan pipa spiral warna biru
- 1 (satu) buah potongan pipa pralon pengantar ke papan kian
- 1 (satu) buah poli poli pompa
- 2 (dua) pengengkol untuk menghidupkan mesin dongfeng
- 3 (tiga) buah vanbelt
- 3 (tiga) lembar kain kian
- 1 (satu) buah roll shaft bagian mesin penyedot
- 1 (satu) buah potongan drum plastik warna abu-abu
- Bahwa selain para terdakwa, ada beberapa pekerja lain diantaranya Markus, Aliu, Mario dan Boy (masih dalam daftar pencarian) namun saat penangkapan nama-nama tersebut diatas sudah tidak berada di lokasi.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli, dalam hal badan usaha atau perseorangan akan melakukan kegiatan penambangan emas, maka perizinan yang harus dimiliki oleh badan usaha atau perseorangan tersebut adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana di atur dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tidak ada memiliki perizinan dari Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15Februari 2026sekira pukul 12.00 Wib, sekira pukul 12.00 Wib tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar diantaranya saksi Eko Budi Sampurno , dan saksi Adam Ramadhan melakukan dan pemeriksaan dilapangan terkait adanya kegiatan penambangan yang berlokasi di sekitar areal perizinan kebun kelapa sawitmilik PT. Ceram Agrotama Energi Desa Pemawan Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat, kemudian Di lokasi tersebut terlihat adanya sebuah pondok yang berada sekitar areal lokasi penambangan. Di pondok tersebut terdapat beberapa orang yang setelah didalami / intorgasi lapangan diketahui bahwa mereka adalah penambang atau orang yang melakukan kegiatan penambangan enas tanpa ijin. Adapun orang-orang yang ditemui tersebut antara lain ANTONIUS DEDI ALIAS DEDI Anak dari UTOI (Alm), ISKANDAR Alias KANA Anak dari BANTUT dan RIKI HARIYANTO Alias ACANG Anak dari MULYONO ACI yang merupakan penambang emas di lanting tersebut, selanjutnya selanjutnya terhadap para Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|