| Dakwaan |
DAKWAAN :
------ Bahwa terdakwa OTNIEL ARIL Als ARIL Anak dari AGUSTINUS bersama-sama dengan Anak KRISTO OLIVER MANSA alias MANSA Anak Dari ANTONIUS MAWENG (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah warga di Perumahan BTN Pemda Blok B Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yaitu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha /B3M M/T warna hitam Nopol KB 3764 FW milik Saksi Agus Naganus. Perbuatan Anak dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB pada saat Anak Kristo (berkas perkara terpisah) mengunjungi tempat tinggal Terdakwa, terdakwa mengatakan kepada Anak Kristo bahwa dirinya tidak memiliki kendaraan untuk ke sekolah dan meminta Anak Kristo untuk membantu mencari sepeda motor untuk di curi. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa dan Anak Kristo berangkat menuju acara hiburan orgen tunggal (OGT) yang berada di komplek Perumahan BTN Pemda Blok B Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor VEGA R warna biru milik ayah dari Anak Kristo.
- Selanjutnya pada saat sampai di lokasi, terdakwa dan Anak Kristo masih sempat menonton orgen tunggal tersebut, namun berselang beberapa waktu di lokasi tersebut turun hujan sehingga terdakwa dan Anak Kristo berteduh di salah satu rumah warga yang berada di sekitar lokasi hiburan orgen tunggal tersebut. Terdakwa dan Anak Kristo kemudian melihat beberapa sepeda motor yang terparkir di depan rumah dekat tempat mereka berteduh, yang mana salah satunya adalah sepeda motor merk Yamaha /B3M M/T warna hitam Nopol KB 3764 FW milik Saksi Agus Naganus, dan Anak Kristo mendapati bahwa sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak dikunci ganda. Anak Terdakwa dan Anak Kristo pun bersepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut, dimana sebelum itu mereka terlebih dahulu mengambil sepeda motor Yamaha VEGA R yang mereka gunakan untuk pergi ke lokasi hiburan orgen tunggal tersebut, yang kemudian digunakan untuk mendorong sepeda motor merk Yamaha /B3M M/T warna hitam Nopol KB 3764 FW milik Saksi Agus Naganus yang akan mereka ambil.
- Setelah itu Anak Kristo dengan berjalan kaki mendorong sepeda motor merk Yamaha /B3M M/T warna hitam Nopol KB 3764 FW milik Saksi Agus Naganus ke arah terdakwa yang sudah bersiap di atas sepeda motor Yamaha VEGA R milik ayah dari Anak Kristo sambil berjaga-jaga di lokasi sekitar. Kemudian Anak Kristo menaiki sepeda motor yang didorongnya tersebut dan memposisikan di depan dari terdakwa, yang mana kemudan terdakwa mendorong pedal penumpang sebelah kanan sepeda motor yang dinaiki Anak Kristo dengan kaki kirinya dan menarik gas sepeda motor Yamaha Vega R yang dikendarainya sehingga sepeda motor yang mereka ambil tersebut dapat bergerak maju meninggalkan lokasi tersebut. Selanjutnya sepeda motor yang mereka ambil tersebut dibawa ke tempat tinggal terdakwa yang berada di Dsn Sauwe Desa Melapi Kec. Putussibau Selatan.
- Bahwa terhadap sepeda motor merk Yamaha /B3M M/T warna hitam Nopol KB 3764 FW yang terdakwa dan Anak Kristo ambil tersebut telah dilakukan perubahan 1 (satu) set kunci kontak agar dapat di hidupkan dan juga terdakwa dan Anak Kristo telah mencopot stiker bawaan sepeda motor tersebut dan menggantinya dengan stiker baru agar tidak dikenali oleh orang lain.
- Bahwa Terdakwa dan Anak Kristo Oliver Mansa Alias Mansa Anak Dari Antonius Maweng dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha /B3M M/T warna hitam Nopol KB 3764 FW tidak memiliki izin dari Saksi Agus Naganus selaku pemilik sah dari kendaraan tersebut, dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 45.250.000 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf “g” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--- |