INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2024/PN Pts | PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO ) Tbk. | 1.ALIANSYAH 2.ASTINA ELISABET |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Pts | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 227.473.741,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Pengakuan Hutang No. 91135903/7387/03/2022;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; • Menghukum Tergugat I dan Tegugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.227.473.741,- (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Rupiah ); • Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sida pinjaman / kreditnya ( pokok + bunga ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Surat Keterangan Tanah No : 594.1/025/DP/Pem An. Aliansyah seluas 50m, x 20m, x 10m, x 20m, x 20m, 30m, x 40m, x 25m, x 10m, 20m dan Surat Keterangan Tanah No : 594.1/22/DP/Pem-2014 An. Aliansyah seluas 15m, x 27m, x 21m, x 30m dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Tanah No : 594.1/025/DP/Pem An Aliansyah seluas 50m, x 20m, x 10m, x 20m, x 20m, 30m, x 40m, x 25m, x 10m, x 20m dam surat Keterangan Tanah No : 594.1/22/DP/Pem-2014 An. Aliansyah seluas 15m, x 27m, x 21m, x 30m tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
