Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Pts PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. 1.OKTA VIYANTI
2.RIO MAPHILISA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Pts
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OKTA VIYANTI
2RIO MAPHILISA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 184.352.291,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharganya Pengakuan Hutang No. 107621558/4828/11/23;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 184.352.291,- (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah); - Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Surat Pernyataan Penguasaan Tanah No : 195/78/SB/Pem-Des/201 An. Okta Viyanty dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergigat II kepada Penggugat ;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah No : 195/78/SB/Pem-Des/201 An. Okta Viyanty tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak