Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Pts 1.RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
2.DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
DIANA RAHAYU APRIANTY Als DIANA Bin NURMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-690/O.1.16/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
2DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIANA RAHAYU APRIANTY Als DIANA Bin NURMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.DIANA RAHAYU APRIANTY Als DIANA Bin NURMAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa DIANA RAHAYU APRIANTY Als DIANA Bin NURMAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 06.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Dusun Kampung Baru Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 18 November 2025 Sekitar pukul 08.53 Wib Terdakwa menelpon Sdr. HANI (DPO) melalui Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis shabu dengan mengatakan “kak beliin barang (sabu), ntar saya transfer uang Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah), belikan saya setengah gram yang harga Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu) sama buah jeruk madu, sisa nya untuk kakak” dan Sdr. HANI (DPO) menjawab “oke bunda, kirim aja duit nya, kirim lewat aplikasi Gopay nomornya yang di wa aku” lalu Terdakwa menjawab “oke tunggu aku ke brilink dulu transfer uang” selanjutnya Sdr. HANI (DPO) menjawab “ada nomor taksi untuk ngirim kah bun” lalu Terdakwa menjawab “ada” setelah itu Terdakwa mengirim nomor taksi kepada Sdr. HANI (DPO). Kemudian Sdr. HANI (DPO) menjawab “oke, kalau udah transfer kabari aja”. Setelah itu sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa pergi menuju Brilink di Kecamatan Suhaid dan mengirimkan uang kepada Sdr. HANI (DPO) sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa kembali menelpon Sdr. HANI (DPO) melalui Whatsapp dengan mengatakan “uang nya udah masuk ya, kalau mau ngirim barangnya lewat Travel, kabarin” dan Sdr. HANI (DPO) menjawab “oke”. Kemudian sekira pukul 22.20 Wib Sdr. HANI (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan “barang dah di travel bun” lalu Terdakwa menjawab “oke”. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira Pukul 06.50 Wib supir travel yang dimaksud tiba di rumah Terdakwa dan Terdakwa menerima 2 (dua) kantong plastik berwarna merah dari supir Travel tersebut. Setelah menerima barang tersebut Terdakwa membayar ongkos kepada supir travel. Setelah itu Terdakwa masuk dan duduk di ruang tamu rumah Terdakwa. Tidak lama setelah masuk dan duduk Terdakwa dihampiri  4 (empat) orang berpakaian biasa dan memperkenalkan diri jika mereka adalah anggota Kepolisian. Kemudian pada saat itu anggota Kepolisian meminta Terdakwa untuk membuka isi di dalam kantong yang telah Terdakwa terima dari Supir travel tersebut. Setelah itu Terdakwa membuka kantong pertama berisikan 1 (satu) bungkus yang bungkus tersebut berisikan martabak dan kantong kedua berisikan jeruk dan 1 (satu) buah softex berwarna putih, kemudian petugas kepolisian meminta kepada Terdakwa untuk membuka softex tersebut. Setelah di buka di temukan 1 (satu) Klip berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis Shabu, Kemudian terhadap hal tersebut Terdakwa beserta barang – barang yang telah diterima sebelumnya di bawa ke Polsek Suhaid dan seterusnya di bawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk di mintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan berdasarkan penggeledahan terhadap Terdakwa :
  1. 1 (satu) Klip Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,18 (nol koma delapan belas) Gram disisikan sebanyak Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk diuji ke Bidlabfor Polda Kalbar, dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat Netto 0,16 (nol koma enam belas) gram;.
  2. 1 (satu) buah Kantong Plastik sedang warna merah berbalut lakban.
  3. 1 (satu) buah pembalut softex daun sirih.
  4. 1 (satu) buah hp merek oppo A15 Warna putih imei  861141053074357.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian Nomor. 15.STP/11129/XI/2025 pada tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani oleh Ade Candra selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dan Suhardi selaku Penaksir PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dan diperoleh hasil penimbangan total seberat 0,18 (nol koma delapan belas) Gram, yang selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol duat) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik. Kemudian sisanya dengan berat barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram sebagai barang bukti untuk persidangan;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik Nomor. 898/NNF/2025 tanggal 24 November 2025 terhadap barang bukti berupa kristal bening seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana . -----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa DIANA RAHAYU APRIANTY Als DIANA Bin NURMAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 06.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Dusun Kampung Baru Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------        

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 18 November 2025 Sekitar pukul 08.53 Wib Terdakwa menelpon Sdr. HANI (DPO) melalui Whatsapp dengan mengatakan “kak beliin barang (sabu), ntar saya transfer uang Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah), belikan saya setengah gram yang harga Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu) sama buah jeruk madu, sisa nya untuk kakak” dan Sdr. HANI (DPO) menjawab “oke bunda, kirim aja duit nya, kirim lewat aplikasi Gopay nomornya yang di wa aku” lalu Terdakwa menjawab “oke tunggu aku ke brilink dulu transfer uang” selanjutnya Sdr. HANI (DPO) menjawab “ada nomor taksi untuk ngirim kah bun” lalu Terdakwa menjawab “ada” setelah itu Terdakwa mengirim nomor taksi kepada Sdr. HANI (DPO). Kemudian Sdr. HANI (DPO) menjawab “oke, kalau udah transfer kabari aja”. Setelah itu sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa pergi menuju Brilink di Kecamatan Suhaid dan mengirimkan uang kepada Sdr. HANI (DPO) sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa kembali menelpon Sdr. HANI (DPO) melalui Whatsapp dengan mengatakan “uang nya udah masuk ya, kalau mau ngirim barangnya lewat Travel, kabarin” dan Sdr. HANI (DPO) menjawab “oke”. Kemudian sekira pukul 22.20 Wib Sdr. HANI (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan “barang dah di travel bun” lalu Terdakwa menjawab “oke”. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira Pukul 06.50 Wib supir travel yang dimaksud tiba di rumah Terdakwa dan Terdakwa menerima 2 (dua) kantong plastik berwarna merah dari supir Travel tersebut. Setelah menerima barang tersebut Terdakwa membayar ongkos kepada supir travel. Setelah itu Terdakwa masuk dan duduk di ruang tamu rumah Terdakwa. Tidak lama setelah masuk dan duduk Terdakwa dihampiri  4 (empat) orang berpakaian biasa dan memperkenalkan diri jika mereka adalah anggota Kepolisian. Kemudian pada saat itu anggota Kepolisian meminta Terdakwa untuk membuka isi di dalam kantong yang telah Terdakwa terima dari Supir travel tersebut. Setelah itu Terdakwa membuka kantong pertama berisikan 1 (satu) bungkus yang bungkus tersebut berisikan martabak dan kantong kedua berisikan jeruk dan 1 (satu) buah softex berwarna putih, kemudian petugas kepolisian meminta kepada Terdakwa untuk membuka softex tersebut. Setelah di buka di temukan 1 (satu) Klip berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis Shabu milik Terdakwa. Kemudian terhadap hal tersebut Terdakwa beserta barang – barang yang telah diterima sebelumnya di bawa ke Polsek Suhaid dan seterusnya di bawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk di mintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan berdasarkan penggeledahan terhadap Terdakwa :
  1. 1 (satu) Klip Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,18 (nol koma delapan belas) Gram disisikan sebanyak Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk diuji ke Bidlabfor Polda Kalbar, dan sisanya dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat Netto 0,16 (nol koma enam belas) gram;.
  2. 1 (satu) buah Kantong Plastik sedang warna merah berbalut lakban.
  3. 1 (satu) buah pembalut softex daun sirih.
  4. 1 (satu) buah hp merek oppo A15 Warna putih imei  861141053074357.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian Nomor. 15.STP/11129/XI/2025 pada tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani oleh Ade Candra selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dan Suhardi selaku Penaksir PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dan diperoleh hasil penimbangan total seberat 0,18 (nol koma delapan belas) Gram, yang selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol duat) gram untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik. Kemudian sisanya dengan berat barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram sebagai barang bukti untuk persidangan.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoriium forensik Nomor. 898/NNF/2025 tanggal 24 November 2025 terhadap barang bukti berupa kristal bening seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya