Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2025/PN Pts 1.ALDI MAULADI RASYID, S.H.
2.RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
3.DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
CANDRA DEWI KUSUMA WARDANI Alias CANDRA Anak Dari WARDOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2025/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1361 / O.1.16 / Eoh.2 / 12 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALDI MAULADI RASYID, S.H.
2RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
3DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA DEWI KUSUMA WARDANI Alias CANDRA Anak Dari WARDOYO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SIDIK MUHAMMAD, S.H., M.H.CANDRA DEWI KUSUMA WARDANI Alias CANDRA Anak Dari WARDOYO
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa CANDRA DEWI KUSUMA WARDANI Alias CANDRA Anak Dari WARDOYO bersama-sama dengan Saksi MASRI Bin SAMIUN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang pada tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat Kantor Kebun Sungai Tembaga Estate Perkebunan Kelapa Sawit PT.Sentra Karya Manunggal yang beralamatkan di Dusun Martanjung Desa Tintin Peninjau Kec. Empanang Kab.Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal pada tanggal 10 November 2024 sampai dengan 17 November 2024 telah dilaksanakan Audit internal di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Sentra Karyamanunggal yang beralamatkan di Dusun Martanjung Desa Tintin Peninjau Kec. Empanang Kab.Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat oleh saksi PUGUH SANTOSO. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ada penyimpangan dalam pengajuan dan pengelolaan Dana milik perusahaan yang terjadi pada periode tahun 2023 sampai dengan periode tahun 2024, temuan dari hasil pemeriksaan tersebut berupa mark up (menaikkan harga) terhadap pengajuan Permintaan Dana bantuan Natura staff dan Pengajuan Permintaan Dana Upah Karyawan. Berdasarkan temuan tersebut saksi PUGUH SANTOSO bersama Tim melakukan audit internal perusahaan. Setelah melakukan audit internal perusahaan, saksi PUGUH SANTOSO bersama Tim menemukan telah terjadi markup (menaikkan harga) dalam pengajuan Permintaan Dana bantuan Natura staff dan pengajuan Permintaan Dana Upah Karyawan yang dilakukan saksi MASRI Bin SAMIUN yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tata Usaha bersama-sama dengan Terdakwa selaku kasir PT. Sentrakarya Manunggal (PT. SKM) Kebun Sungai Tembaga Estate (STME);
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bekerja No. 001/PT.SKM-STME/10/2014 tanggal 30 September 2025 Terdakwa telah bekerja di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sentra Karya Manunggal sebagai Kasir sejak tanggal 26 Oktober 2014.
  • Bahwa cara Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MASRI Bin SAMIUN melakukan penggelapan dana yaitu dengan cara merubah angka Subtotal pada dokumen rincian permintaan Dana yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya secara manual kemudian berdasarkan dokumen permintaan dana yang sudah dimanipulasi tersebut Saksi MASRI Bin SAMIUN meminta Terdakwa memanipulasi laporan jurnal keuangan diaplikasi SAP yang membuat seolah-olah kondisi pengelolaan keuangan dari Dana Markup tidak terjadi penyimpangan dengan melakukan penyisipan yang bersumber dari nilai dana markup kepada kegiatan lain yang menimbulkan beban anggaran, akan tetapi kegiatan tersebut sebenarnya tidak terlaksana hal tersebut dapat diketahui dengan adanya nilai satuan indek yang lebih besar dari harga sebenarnya;
  • Bahwa Markup Permintaan Dana Bantuan Natura Staff yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MASRI Bin SAMIUN di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai Rp.537.178.000,-(Lima ratus tiga puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dapat dijelaskan berikut dibawah ini:
  1. Tahun 2023
  • Pada bulan Maret 2023 diajukan Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa bantuan Air Minum sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.3.663.516, namun yang diajukan sebesar Rp.3.864.516,- terdapat selisih sebesar Rp.200.000,-bantuan LPG sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.3.664.516,- namun yang diajukan sebesar Rp.3.864.516,- terdapat selisih sebesar Rp.200.000, Biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya Rp.38.109.677, namun yang diajukan sebesar Rp.51.157.677, maka terdapat selisih sebesar Rp.13.048.000 -biaya Perawatan Sepeda Motor sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.2.971.677, namun yang diajukan sebesar Rp.3.125.677, maka terdapat selisih sebesar Rp.154.000,- dan BBM sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.16.770.968 namun yang diajukan sebesar Rp.17.610.968, maka terdapat selisih sebesar Rp.840.000;
  • Pada bulan April 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.36.619.355,- namun yang diajukan sebesar Rp.68.040.355, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Mei 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.35.200.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.66.621.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Juni 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.37.400.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.68.621.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Juli 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Agustus 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.75.421.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan September 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Oktober 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Oktober 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan November 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Desember 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.75.421.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;

Maka tahun 2023 untuk Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.794.317.133,- namun yang diajukan sebesar Rp.1.091.548.133, terdapat selisih (MarkUp) sebesar Rp.297.231.000.

 

  1. Tahun 2024
  • Pada bulan Januari 2024 diajukan Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.46.200.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.77.621.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Februari 2024 diajukan Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.75.421.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Maret 2024 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan April 2024 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000, namun yang diajukan sebesar Rp.80.421.000, terdapat selisih sebesar Rp.36.421.000;
  • Pada bulan Mei 2024 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000, namun yang diajukan sebesar Rp.74.000.000, terdapat selisih sebesar Rp.30.000.000 dan Bantuan Natura Staff berupa BBM sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.17.100.000, namun yang diajukan sebesar Rp.23.521.000, terdapat selisih sebesar Rp.6.421.000;
  • Pada bulan Juni 2024 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000, namun yang diajukan sebesar Rp.74.000.000, terdapat selisih sebesar Rp.30.000.000 dan Bantuan Natura Staff berupa BBM sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.17.100.000, namun yang diajukan sebesar Rp.23.521.000, terdapat selisih sebesar Rp.6.421.000;
  • Pada bulan Juli 2024 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000, namun yang diajukan sebesar Rp.74.000.000, terdapat selisih sebesar Rp.30.000.000 dan Bantuan Natura Staff berupa BBM sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.17.100.000, namun yang diajukan sebesar Rp.23.521.000, terdapat selisih sebesar Rp.6.421.000;

Maka tahun 2024 untuk Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.589.969.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.829.916.000, terdapat selisih sebesar Rp.239.947.000

  • Bahwa Mark up Permintaan Dana Upah Karyawan dengan cara merubah angka Subtotal pada dokumen Rincian Permintaan Dana yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MASRI Bin SAMIUN di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai senilai Rp 956.902.156,- (Sembilan ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus dua ribu seratus lima puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tahun 2023 terdapat penyimpangan Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan sesuai perhitungan riil sebesar Rp.15.326.028.863,-,yang diajukan sebesar Rp.15.772.126.476,-, sehingga ada selisih permintaan Dana sejumlah Rp.446.097.613, yaitu:
  • Pada bulan Februari 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.645.334.445,-namun yang diajukan sebesar Rp.735.334.445, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.90.000.000, dan Tahap 2 (Gajian Besar) Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.2.193.775.317,-namun yang diajukan sebesar Rp.2.272.389.317, maka terjadi selisi permintaan Dana sebesar Rp.78.614.000;
  • Pada bulan Maret 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 550.046.731 namun yang diajukan sebesar 626.229.318, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.76.182.587, dan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp.2.151.733.862, namun yang diajukan sebesar 2.161.733.862, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.10.000.000;
  • Pada bulan April 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 541.541.252 namun yang diajukan sebesar 553.541.252, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.12.000.000, dan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 1.964.788.451, namun yang diajukan sebesar 1.974.788.451, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.10.000.000;
  • Pada bulan Mei 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 386.988.731 namun yang diajukan sebesar 454.607.112, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp 67.618.381;
  • Pada bulan Juni 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp.510.184.862 namun yang diajukan sebesar 538.184.862, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.28.000.000, dan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 2.031.004.520, namun yang diajukan sebesar 2.058.004.520, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.27.000.000;
  • Pada bulan Juli 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp.494.744.085 namun yang diajukan sebesar 511.726.435, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.16.982.350, dan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 1.911.755.682, namun yang diajukan sebesar 1.937.155.737, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.25.400.055;
  • Pada bulan Agustus 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 1.944.130.925, namun yang diajukan sebesar 1.948.431.165, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.4.300.240;

 

  1. Tahun 2024 terdapat penyimpangan Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan sesuai perhitungan riil sebesar Rp.17.121.002.691,-. Kemudian yang diajukan sebesar Rp.17.631.807.234,-, sehingga ada selisih permintaan Dana Rp.510.804.543, yaitu :
  • Pada bulan Januari 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.2.290.212.433, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.309.208.039, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.18.995.606;
  • Pada bulan Februari 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.703.532.102, namun yang diajukan sebesar Rp. 733.532.102, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.30.000.000;
  • Pada bulan Maret 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.614.710.332, namun yang diajukan sebesar Rp. 664.710.332, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.50.000.000 dan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp. 2.269.724.965, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.329.724.965, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.60.000.000 sehingga total selisih permintaan dana menjadi Rp 110.000.000;
  • Pada bulan April 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp..2.202.686.316, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.222.631.396, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.19.945.080
  • Pada bulan Mei 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.528.999.365, namun yang diajukan sebesar Rp. 535.799.365, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.6.800.000 dan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.2.180.838.462, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.200.838.462, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.20.000.000 sehingga total selisih permintaan dana menjadi Rp 26.800.000;
  • Pada bulan Juni 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.544.410.211, namun yang diajukan sebesar Rp. 564.410.211, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp 20.000.000 dan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp. 2.238.493.431, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.248.493.431, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.10.000.000 sehingga total selisih permintaan dana menjadi Rp 30.000.000;
  • Pada bulan Juli 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.618.954.420, namun yang diajukan sebesar Rp. 638.954.420, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.20.000.000 dan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp. 2.274.253.929, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.361.317.786, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.87.063.857 sehingga total selisih permintaan dana menjadi Rp.107.063.857;
  • Pada bulan Agustus 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.654.186.725, namun yang diajukan sebesar Rp. 822.186.725, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.168.000.000;
  • Bahwa Terdakwa dan saksi MASRI Bin SAMIUN menyalahgunakan selisih dana dari dana Natura staff dan upah karyawan tanpa izin pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Sentrakarya Manunggal.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus nomor. 17/OIA/11/24 tanggal 17 November 2024 perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama Saksi MASRI Bin SAMIUN dari Praktik markup Permintaan Dana Bantuan Natura Staff dari tahun 2023 sampai 2024 dan Markup Permintaan Dana Bantuan Gaji Karyawan dari tahun 2023 sampai tahun 2024 pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Sentrakarya Manunggal mengalami kerugian mengalami kerugian sejumlah Rp.1.494.080.156,(satu milyar empat ratus Sembilan puluh empat juta delapan puluh ribu seratus lima puluh enam rupiah).

 

         Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa CANDRA DEWI KUSUMA WARDANI Alias CANDRA Anak Dari WARDOYO bersama-sama dengan Saksi MASRI Bin SAMIUN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang pada tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat Kantor Kebun Sungai Tembaga Estate Perkebunan Kelapa Sawit PT.Sentra Karya Manunggal yang beralamatkan di Dusun Martanjung Desa Tintin Peninjau Kec. Empanang Kab.Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal pada tanggal 10 November 2024 sampai dengan 17 November 2024 telah dilaksanakan Audit internal di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Sentra Karyamanunggal yang beralamatkan di Dusun Martanjung Desa Tintin Peninjau Kec. Empanang Kab.Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat oleh saksi PUGUH SANTOSO, kemudian hasil audit tersebut didapati adanya penyimpangan pengajuan dan pengelolaan Dana milik perusahaan yang terjadi pada periode tahun 2023 sampai dengan periode tahun 2024, dimana ditemukan markup (menaikkan harga) pengajuan Permintaan Dana bantuan Natura staff dan markup (menaikkan harga) pengajuan Permintaan Dana Upah Karyawan, sehingga hasil temuan tersebut saksi PUGUH SANTOSO bersama Tim melakukan audit terhadap temuan tersebut. Setelah melakukan audit saksi PUGUH SANTOSO bersama Tim menemukan fakta kalau markup (menaikkan harga) pengajuan Permintaan Dana bantuan Natura staff dan markup (menaikkan harga) pengajuan Permintaan Dana Upah Karyawan dilakukan oleh Saksi MASRI Bin SAMIUN yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tata Usaha bersama-sama dengan Terdakwa selaku kasir PT. Sentrakarya Manunggal (PT. SKM) Kebun Sungai Tembaga Estate (STME);
  • Bahwa cara Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MASRI Bin SAMIUN melakukan penggelapan dana yaitu dengan cara merubah angka Subtotal pada dokumen rincian permintaan Dana yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya secara manual kemudian berdasarkan dokumen permintaan dana yang sudah dimanipulasi tersebut Saksi MASRI Bin SAMIUN meminta Terdakwa memanipulasi laporan jurnal keuangan diaplikasi SAP yang membuat seolah-olah kondisi pengelolaan keuangan dari Dana Markup tidak terjadi penyimpangan dengan melakukan penyisipan yang bersumber dari nilai dana mark up kepada kegiatan lain yang menimbulkan beban anggaran, akan tetapi kegiatan tersebut sebenarnya tidak terlaksana hal tersebut dapat diketahui dengan adanya nilai satuan indek yang lebih besar dari harga sebenarnya;
  • Bahwa praktik markup Permintaan Dana Bantuan Natura Staff yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama saksi Saksi MASRI Bin SAMIUN di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai Rp.537.178.000,-(Lima ratus tiga puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dapat dijelaskan berikut dibawah ini:
  1. Tahun 2023
  • Pada bulan Maret 2023 diajukan Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa bantuan Air Minum sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.3.663.516, namun yang diajukan sebesar Rp.3.864.516,- terdapat selisih sebesar Rp.200.000,-bantuan LPG sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.3.664.516,- namun yang diajukan sebesar Rp.3.864.516,- terdapat selisih sebesar Rp.200.000, Biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya Rp.38.109.677, namun yang diajukan sebesar Rp.51.157.677, maka terdapat selisih sebesar Rp.13.048.000 -biaya Perawatan Sepeda Motor sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.2.971.677, namun yang diajukan sebesar Rp.3.125.677, maka terdapat selisih sebesar Rp.154.000,- dan BBM sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.16.770.968 namun yang diajukan sebesar Rp.17.610.968, maka terdapat selisih sebesar Rp.840.000;
  • Pada bulan April 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.36.619.355,- namun yang diajukan sebesar Rp.68.040.355, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Mei 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.35.200.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.66.621.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Juni 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.37.400.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.68.621.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Juli 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Agustus 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.75.421.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan September 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Oktober 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Oktober 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan November 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Desember 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.75.421.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;

Maka tahun 2023 untuk Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.794.317.133,- namun yang diajukan sebesar Rp.1.091.548.133, terdapat selisih (MarkUp) sebesar Rp.297.231.000.

  1. Tahun 2024
  • Pada bulan Januari 2024 diajukan Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.46.200.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.77.621.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Februari 2024 diajukan Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.75.421.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Maret 2024 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan April 2024 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000, namun yang diajukan sebesar Rp.80.421.000, terdapat selisih sebesar Rp.36.421.000;
  • Pada bulan Mei 2024 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000, namun yang diajukan sebesar Rp.74.000.000, terdapat selisih sebesar Rp.30.000.000 dan Bantuan Natura Staff berupa BBM sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.17.100.000, namun yang diajukan sebesar Rp.23.521.000, terdapat selisih sebesar Rp.6.421.000;
  • Pada bulan Juni 2024 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000, namun yang diajukan sebesar Rp.74.000.000, terdapat selisih sebesar Rp.30.000.000 dan Bantuan Natura Staff berupa BBM sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.17.100.000, namun yang diajukan sebesar Rp.23.521.000, terdapat selisih sebesar Rp.6.421.000;
  • Pada bulan Juli 2024 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000, namun yang diajukan sebesar Rp.74.000.000, terdapat selisih sebesar Rp.30.000.000 dan Bantuan Natura Staff berupa BBM sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.17.100.000, namun yang diajukan sebesar Rp.23.521.000, terdapat selisih sebesar Rp.6.421.000;

Maka tahun 2024 untuk Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.589.969.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.829.916.000, terdapat selisih sebesar Rp.239.947.000

 

  • Bahwa praktik markup Permintaan Dana Upah Karyawan dengan cara merubah angka Subtotal pada dokumen Rincian Permintaan Dana yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama saksi Saksi MASRI Bin SAMIUN di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai senilai Rp 956.902.156,- (Sembilan ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus dua ribu seratus lima puluh enam rupiah) dapat dijelaskan berikut :
  1. Untuk Tahun 2023 terdapat penyimpangan Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan sesuai perhitungan riil sebesar Rp.15.326.028.863,-,yang diajukan sebesar Rp.15.772.126.476,-, maka terjadi selisih permintaan Dana Rp.446.097.613 dengan penjelasan sebagai berikut dibawah ini:
  • Pada bulan Februari 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.645.334.445,-namun yang diajukan sebesar Rp.735.334.445, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.90.000.000, dan Tahap 2 (Gajian Besar) Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.2.193.775.317,-namun yang diajukan sebesar Rp.2.272.389.317, maka terjadi selisi permintaan Dana sebesar Rp.78.614.000;
  • Pada bulan Maret 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 550.046.731 namun yang diajukan sebesar 626.229.318, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.76.182.587, dan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp.2.151.733.862, namun yang diajukan sebesar 2.161.733.862, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.10.000.000;
  • Pada bulan April 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 541.541.252 namun yang diajukan sebesar 553.541.252, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.12.000.000, dan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 1.964.788.451, namun yang diajukan sebesar 1.974.788.451, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.10.000.000;
  • Pada bulan Mei 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 386.988.731 namun yang diajukan sebesar 454.607.112, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp 67.618.381;
  • Pada bulan Juni 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp.510.184.862 namun yang diajukan sebesar 538.184.862, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.28.000.000, dan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 2.031.004.520, namun yang diajukan sebesar 2.058.004.520, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.27.000.000;
  • Pada bulan Juli 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp.494.744.085 namun yang diajukan sebesar 511.726.435, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.16.982.350, dan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 1.911.755.682, namun yang diajukan sebesar 1.937.155.737, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.25.400.055;
  • Pada bulan Agustus 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 1.944.130.925, namun yang diajukan sebesar 1.948.431.165, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.4.300.240;

 

  1. Tahun 2024 terdapat penyimpangan Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan sesuai perhitungan riil sebesar Rp.17.121.002.691,-,yang diajukan sebesar Rp.17.631.807.234,-, maka terjadi selisih permintaan Dana Rp.510.804.543 dengan penjelasan sebagai berikut dibawah ini:
  • Pada bulan Januari 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.2.290.212.433, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.309.208.039, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.18.995.606;
  • Pada bulan Februari 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.703.532.102, namun yang diajukan sebesar Rp. 733.532.102, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.30.000.000;
  • Pada bulan Maret 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.614.710.332, namun yang diajukan sebesar Rp. 664.710.332, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.50.000.000 dan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp. 2.269.724.965, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.329.724.965, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.60.000.000 sehingga total selisih permintaan dana menjadi Rp 110.000.000;
  • Pada bulan April 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp..2.202.686.316, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.222.631.396, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.19.945.080
  • Pada bulan Mei 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.528.999.365, namun yang diajukan sebesar Rp. 535.799.365, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.6.800.000 dan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.2.180.838.462, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.200.838.462, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.20.000.000 sehingga total selisih permintaan dana menjadi Rp 26.800.000;
  • Pada bulan Juni 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.544.410.211, namun yang diajukan sebesar Rp. 564.410.211, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp 20.000.000 dan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp. 2.238.493.431, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.248.493.431, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.10.000.000 sehingga total selisih permintaan dana menjadi Rp 30.000.000;
  • Pada bulan Juli 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.618.954.420, namun yang diajukan sebesar Rp. 638.954.420, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.20.000.000 dan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp. 2.274.253.929, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.361.317.786, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.87.063.857 sehingga total selisih permintaan dana menjadi Rp.107.063.857;
  • Pada bulan Agustus 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.654.186.725, namun yang diajukan sebesar Rp. 822.186.725, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.168.000.000;
  • Bahwa Terdakwa dan saksi MASRI Bin SAMIUN menyalahgunakan selisih dana dari dana Natura staff dan upah karyawan tanpa izin pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Sentrakarya Manunggal.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus nomor. 17/OIA/11/24 tanggal 17 November 2024 perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama Saksi MASRI Bin SAMIUN dari Praktik markup Permintaan Dana Bantuan Natura Staff dari tahun 2023 sampai 2024 dan Markup Permintaan Dana Bantuan Gaji Karyawan dari tahun 2023 sampai tahun 2024 pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Sentrakarya Manunggal mengalami kerugian sejumlah Rp.1.494.080.156,(satu milyar empat ratus Sembilan puluh empat juta delapan puluh ribu seratus lima puluh enam rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA

 

--------- Bahwa Terdakwa CANDRA DEWI KUSUMA WARDANI Alias CANDRA Anak Dari WARDOYO bersama-sama dengan Saksi MASRI Bin SAMIUN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang pada tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat Kantor Kebun Sungai Tembaga Estate Perkebunan Kelapa Sawit PT.Sentra Karya Manunggal yang beralamatkan di Dusun Martanjung Desa Tintin Peninjau Kec. Empanang Kab.Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “telah melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal pada tanggal 10 November 2024 sampai dengan 17 November 2024 telah dilaksanakan Audit internal di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Sentra Karyamanunggal yang beralamatkan di Dusun Martanjung Desa Tintin Peninjau Kec. Empanang Kab.Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat oleh saksi PUGUH SANTOSO, kemudian hasil audit tersebut didapati adanya penyimpangan pengajuan dan pengelolaan Dana milik perusahaan yang terjadi pada periode tahun 2023 sampai dengan periode tahun 2024, dimana ditemukan markup (menaikkan harga) pengajuan Permintaan Dana bantuan Natura staff dan markup (menaikkan harga) pengajuan Permintaan Dana Upah Karyawan, sehingga hasil temuan tersebut saksi PUGUH SANTOSO bersama Tim melakukan audit terhadap temuan tersebut. Setelah melakukan audit saksi PUGUH SANTOSO bersama Tim menemukan fakta kalau markup (menaikkan harga) pengajuan Permintaan Dana bantuan Natura staff dan markup (menaikkan harga) pengajuan Permintaan Dana Upah Karyawan dilakukan oleh Saksi MASRI Bin SAMIUN yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tata Usaha bersama-sama dengan Terdakwa selaku kasir PT. Sentrakarya Manunggal (PT. SKM) Kebun Sungai Tembaga Estate (STME);
  • Bahwa cara Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MASRI Bin SAMIUN melakukan manipulasi data yaitu dengan cara merubah angka Subtotal pada dokumen rincian permintaan Dana yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya, memanipulasi laporan jurnal keuangan diaplikasi SAP sehingga terlihat seolah-olah kondisi pengelolaan keuangan dari Dana Markup tidak terjadi penyimpangan dengan melakukan penyisipan yang bersumber dari nilai dana markup kepada kegiatan lain yang menimbulkan beban anggaran akan tetapi kegiatan tersebut sebenarnya tidak terlaksana hal tersebut dapat diketahui dengan adanya nilai satuan indek yang lebih besar dari harga sebenarnya;
  • Bahwa praktik markup Permintaan Dana Bantuan Natura Staff yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama saksi MASRI Bin SAMIUN di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai Rp.537.178.000,-(Lima ratus tiga puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dapat dijelaskan berikut dibawah ini:
  1. Tahun 2023
  • Pada bulan Maret 2023 diajukan Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa bantuan Air Minum sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.3.663.516, namun yang diajukan sebesar Rp.3.864.516,- terdapat selisih sebesar Rp.200.000,-bantuan LPG sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.3.664.516,- namun yang diajukan sebesar Rp.3.864.516,- terdapat selisih sebesar Rp.200.000, Biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya Rp.38.109.677, namun yang diajukan sebesar Rp.51.157.677, maka terdapat selisih sebesar Rp.13.048.000 -biaya Perawatan Sepeda Motor sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.2.971.677, namun yang diajukan sebesar Rp.3.125.677, maka terdapat selisih sebesar Rp.154.000,- dan BBM sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.16.770.968 namun yang diajukan sebesar Rp.17.610.968, maka terdapat selisih sebesar Rp.840.000;
  • Pada bulan April 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.36.619.355,- namun yang diajukan sebesar Rp.68.040.355, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Mei 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.35.200.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.66.621.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Juni 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.37.400.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.68.621.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Juli 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Agustus 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.75.421.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan September 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Oktober 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Oktober 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan November 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Desember 2023 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.75.421.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;

Maka tahun 2023 untuk Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.794.317.133,- namun yang diajukan sebesar Rp.1.091.548.133, terdapat selisih (MarkUp) sebesar Rp.297.231.000.

 

  1. Tahun 2024
  • Pada bulan Januari 2024 diajukan Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.46.200.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.77.621.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Februari 2024 diajukan Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.75.421.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan Maret 2024 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.39.600.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.71.021.000, terdapat selisih sebesar Rp.31.421.000;
  • Pada bulan April 2024 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000, namun yang diajukan sebesar Rp.80.421.000, terdapat selisih sebesar Rp.36.421.000;
  • Pada bulan Mei 2024 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000, namun yang diajukan sebesar Rp.74.000.000, terdapat selisih sebesar Rp.30.000.000 dan Bantuan Natura Staff berupa BBM sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.17.100.000, namun yang diajukan sebesar Rp.23.521.000, terdapat selisih sebesar Rp.6.421.000;
  • Pada bulan Juni 2024 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000, namun yang diajukan sebesar Rp.74.000.000, terdapat selisih sebesar Rp.30.000.000 dan Bantuan Natura Staff berupa BBM sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.17.100.000, namun yang diajukan sebesar Rp.23.521.000, terdapat selisih sebesar Rp.6.421.000;
  • Pada bulan Juli 2024 Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff berupa biaya Kebersihan sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.44.000.000, namun yang diajukan sebesar Rp.74.000.000, terdapat selisih sebesar Rp.30.000.000 dan Bantuan Natura Staff berupa BBM sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.17.100.000, namun yang diajukan sebesar Rp.23.521.000, terdapat selisih sebesar Rp.6.421.000;

Maka tahun 2024 untuk Permintaan Dana Pembayaran Bantuan Natura Staff sesuai dengan data Rill perhitungan seharusnya sebesar Rp.589.969.000,- namun yang diajukan sebesar Rp.829.916.000, terdapat selisih sebesar Rp.239.947.000

 

  • Bahwa praktik markup Permintaan Dana Upah Karyawan dengan cara merubah angka Subtotal pada dokumen Rincian Permintaan Dana yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama saksi Saksi MASRI Bin SAMIUN di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai senilai Rp 956.902.156,- (Sembilan ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus dua ribu seratus lima puluh enam rupiah) dapat dijelaskan berikut :
  1. Untuk Tahun 2023 terdapat penyimpangan Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan sesuai perhitungan riil sebesar Rp.15.326.028.863,-,yang diajukan sebesar Rp.15.772.126.476,-, maka terjadi selisih permintaan Dana Rp.446.097.613 dengan penjelasan sebagai berikut dibawah ini:
  • Pada bulan Februari 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.645.334.445,-namun yang diajukan sebesar Rp.735.334.445, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.90.000.000, dan Tahap 2 (Gajian Besar) Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.2.193.775.317,-namun yang diajukan sebesar Rp.2.272.389.317, maka terjadi selisi permintaan Dana sebesar Rp.78.614.000;
  • Pada bulan Maret 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 550.046.731 namun yang diajukan sebesar 626.229.318, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.76.182.587, dan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp.2.151.733.862, namun yang diajukan sebesar 2.161.733.862, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.10.000.000;
  • Pada bulan April 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 541.541.252 namun yang diajukan sebesar 553.541.252, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.12.000.000, dan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 1.964.788.451, namun yang diajukan sebesar 1.974.788.451, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.10.000.000;
  • Pada bulan Mei 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 386.988.731 namun yang diajukan sebesar 454.607.112, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp 67.618.381;
  • Pada bulan Juni 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp.510.184.862 namun yang diajukan sebesar 538.184.862, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.28.000.000, dan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 2.031.004.520, namun yang diajukan sebesar 2.058.004.520, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.27.000.000;
  • Pada bulan Juli 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 1 (Gajian Kecil) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp.494.744.085 namun yang diajukan sebesar 511.726.435, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.16.982.350, dan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 1.911.755.682, namun yang diajukan sebesar 1.937.155.737, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.25.400.055;
  • Pada bulan Agustus 2023 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap 2 (Gajian Besar) sesuai data Riil Perusahaan sebesar Rp 1.944.130.925, namun yang diajukan sebesar 1.948.431.165, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.4.300.240;

 

  1. Tahun 2024 terdapat penyimpangan Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan sesuai perhitungan riil sebesar Rp.17.121.002.691,-,yang diajukan sebesar Rp.17.631.807.234,-, maka terjadi selisih permintaan Dana Rp.510.804.543 dengan penjelasan sebagai berikut dibawah ini:
  • Pada bulan Januari 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.2.290.212.433, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.309.208.039, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.18.995.606;
  • Pada bulan Februari 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.703.532.102, namun yang diajukan sebesar Rp. 733.532.102, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.30.000.000;
  • Pada bulan Maret 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.614.710.332, namun yang diajukan sebesar Rp. 664.710.332, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.50.000.000 dan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp. 2.269.724.965, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.329.724.965, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.60.000.000 sehingga total selisih permintaan dana menjadi Rp 110.000.000;
  • Pada bulan April 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp..2.202.686.316, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.222.631.396, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.19.945.080
  • Pada bulan Mei 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.528.999.365, namun yang diajukan sebesar Rp. 535.799.365, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.6.800.000 dan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.2.180.838.462, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.200.838.462, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.20.000.000 sehingga total selisih permintaan dana menjadi Rp 26.800.000;
  • Pada bulan Juni 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.544.410.211, namun yang diajukan sebesar Rp. 564.410.211, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp 20.000.000 dan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp. 2.238.493.431, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.248.493.431, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.10.000.000 sehingga total selisih permintaan dana menjadi Rp 30.000.000;
  • Pada bulan Juli 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.618.954.420, namun yang diajukan sebesar Rp. 638.954.420, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.20.000.000 dan Tahap II (Gajian Besar) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp. 2.274.253.929, namun yang diajukan sebesar Rp. 2.361.317.786, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.87.063.857 sehingga total selisih permintaan dana menjadi Rp.107.063.857;
  • Pada bulan Agustus 2024 Permintaan Dana Pembayaran Upah Karyawan Tahap I (Gajian Kecil) sesuai data Rill Perusahaan sebesar Rp.654.186.725, namun yang diajukan sebesar Rp. 822.186.725, maka terjadi selisih permintaan Dana sebesar Rp.168.000.000;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus nomor. 17/OIA/11/24 tanggal 17 November 2024 perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama Saksi MASRI Bin SAMIUN dari Praktik markup Permintaan Dana Bantuan Natura Staff dari tahun 2023 sampai 2024 dan Markup Permintaan Dana Bantuan Gaji Karyawan dari tahun 2023 sampai tahun 2024 pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Sentrakarya Manunggal mengalami kerugian mengalami kerugian sejumlah Rp.1.494.080.156,(satu milyar empat ratus Sembilan puluh empat juta delapan puluh ribu seratus lima puluh enam rupiah).

 

           -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya