| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan secara hukum bahwa Orang Tua (Ibu Kandung) Pemohon yang bernama : INDUN, Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Penyeluang, Tanggal 8 Januari 1962, Agama Kristen. Telah meninggal dunia dikarenakan sakit.
- Memerintahkan Kantor Pencatatan Sipil setempat atau yang berwenang untuk mencatatkan peristiwa kematian sebagaimana tersebut diatas, dalam buku register yang tersedia untuk itu serta sekaligus agar dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama : INDUN.
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|