| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan bahwa orang yang bernama : JULIANA PIPITĀ lahir 18 Juli 1992 .
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir yang semula tertulis dan terbaca : 1991 menjadi tertulis dan terbaca : 1992. pada : a. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1707/Ist/2002, Tanggal 5 Juli 2002;
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu pada Pengadilan Negeri Putussibau untuk mengirimkan salinan Putusan atau Penetapan permohonan ini kepada Kantor/Dinas Pencatatan sipil dan Kependudukan Kabupaten Kapuas Hulu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan catatan pinggir tentang perubahan atau Pergantian tahun lahir seperti yang tersebut diatas dalam buku atau register yang tersedia untuk itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|