| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa terdakwa RHOMADHAN Als RAMA Bin A.THABRANI, pada hari sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Landau Mawang Rt.001 Rw. 001 Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. RAJIMIN melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan "ada bahan kah min" dan Sdr. RAJIMIN menjawab "ndak ada, nanti aku tanya SASTRA dulu" lalu Terdakwa menjawab "oke". Setelah itu Sdr. RAJIMIN menghubungi kembali Terdakwa untuk sepakat membeli narkotika jenis shabu melalui pesan Whatsapp "mau ndak ikut patungan kita beli bahan ma" dan Terdakwa menjawab "berapa" dan Sdr. RAJIMIN menjawab "Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu) satu orang" lalu Terdakwa menjawab "boleh lah, tapi talangkan dulu nanti duit nya aku kasi cash bah pas ketemu bilang SASTRA" dan Sdr. RAJIMIN menjawab "oke, nanti ketemu di tempat Warung Pak Cik Kec. Boyan Tanjung" dan Terdakwa menjawab "oke, bilang jak nanti kalua dah sampai".
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 18.35 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. RAJIMIN untuk menerima Narkotika jenis shabu dengan cara Sdr. RAJIMIN terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan mengatakan “aku dengan SASTRA di warung Pak Cik MA”. Setelah itu Terdakwa berangkat ke warung Pak Cik dengan berjalan kaki, karena Kos tempat tinggal Terdakwa tidak jauh dari Warung Pak Cik. Kemudian sekira Pukul 18.40 Wib Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN bertemu di samping jalan tepatnya di depan Warung Pak Cik Kec. Boyan Tanjung. Setelah itu Sdr. RAJIMIN berkata “kami dua SASTRA udah makai di rumah SASTRA, sisa ini untuk nuan semua”. Kemudian Sdr. RAJIMIN menyerahkan Terdakwa 1 (satu) bungkus Rokok LA ESSE yang di dalam bungkus tersebut berisikan 1 (satu) klip narkotika jenis Shabu. Setelah itu Terdakwa memberikan uang Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu) kepada Sdr. RAJIMIN.
- Bahwa pada sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. UCI melalui Telpon Whatsapp dengan mengatakan “ma ada barang kah” lalu Terdakwa menjawab “ada, ndak banyak bang buat pakai jak” dan Sdr. UCI menjawab “bisa ndak bagi abang” lalu Terdakwa menjawab “buat pakai si ada bang” dan Sdr. UCI menjawab “bisa kah bagi abang dulu, nanti abang Ganti duit nuan beli nya” dan Terdakwa menjawab “tapi aku lagi kerja di Boyan Tanjung bang” dan Sdr. UCI menjawab “ke rumah abang lah, besok kan minggu” lalu Terdakwa menjawab “aku ndak ada motor ni bang ke sana, abang lah ke kos ke kos aku” dan Sdr. UCI menjawab “motor abang lagi di pakai Istri abang ke Putussibau, ngelayat keluarga nya di Putussibau, coba minta antar kawan dulu ke Jongkong, nanti baliknya abang antar” dan Terdakwa menjawab “nanti aku infokan bang, tanya abang aku dulu mau ndak dia antar ke sana” dan Sdr. UCI menjawab “oke, abang tunggu ya”. Kemudian Terdakwa berangkat ke kos Sdr. Subhan untuk mengantar Terdakwa ke tempat tinggal Sdr. UCI. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. UCI melalui Whatsapp “aku Berangkat bang” dan Sdr. UCI menjawab “oke, nanti kalau udah sampai tunggu di warung Kopi yang dekat rumah abang dulu bah, ngopi dulu kita” dan Terdakwa menjawab “oke bang”. Kemudian sekira Pukul 19.30 Wib Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor dari Kec. Boyan Tanjung Ke Kec. Jongkong yang diantar Sdr. Subhan. kemudian Sekira pukul 22.25 Wib Terdakwa sampai di Kec. Jongkong dan berhenti di warung Kopi yang tidak jauh dari rumah Sdr. UCI. Setelah itu Sdr. SUBHAN berangkat kembali Kec. Boyan Tanjung dan Terdakwa masuk ke Warung Kopi. Kemudian Terdakwa menghubunggi Sdr. UCI melalui Whatsapp “bang aku dah sampai di warkop ni” dan Sdr. UCI menjawab “oke, abang otw sebentar lagi”. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa di datangi 3 (tiga) orang berpakaian biasa yang merupakan petugas Kepolisiaan. Kemudian petugas kepolisian bertanya “ada bawa barang kah” dan Terdakwa menjawab “ada pak, di dalam dompet di saku celana belakang Terdakwa”. Setelah itu petugas kepolisiaan meminta Terdakwa untuk mengeluarkan Narkotika tersebut yang di saksikan Masyarakat umum, kemudian Terdakwa mengambil dompet Terdakwa dan mengeluarkan 1 (satu) Klip Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa balut menggunakan 1 (satu) lembar Aluminium foil di dalam dompet Terdakwa, kemudian petugas kepolisiaan juga menemukan 1 (satu) Buah alat hisap Shabu (bong), 1 (satu) buah potongan selang berukuran kecil, 1 (satu) buah sendok dari sedotan, 1 (satu) buah pipet Kaca dan 1 (satu) Unit Handphone merk Infinix Smart 9 warna silver di kocek celana yang Terdakwa kenakan. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti di amankan petugas Kepolisian di Polsek Jongkong untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No. 42.STP/11101/IX/2025 pada tanggal 07 September 2025 yang ditandatangani oleh Ade Chandra selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dan Suhardi selaku Penaksir PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dan diperoleh hasil penimbangan total seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram, yang selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan uji laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 638/NNF/2025 tanggal 12 September 2025 terhadap barang bukti berupa kristal berwarna putih seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Nomor . 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa RHOMADHAN Als RAMA Bin A.THABRANI, pada hari sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Lintas Senara Desa Jongkong, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. RAJIMIN melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan "ada bahan kah min" dan Sdr. RAJIMIN menjawab "ndak ada, nanti aku tanya SASTRA dulu" lalu Terdakwa menjawab "oke". Setelah itu Sdr. RAJIMIN menghubungi kembali Terdakwa untuk sepakat untuk memesan narkotika jenis shabu melalui pesan Whatsapp "mau ndak ikut patungan kita beli bahan ma" dan Terdakwa menjawab "berapa" dan Sdr. RAJIMIN menjawab "Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu) satu orang" lalu Terdakwa menjawab "boleh lah, tapi talangkan dulu nanti duit nya aku kasi cash bah pas ketemu bilang SASTRA" dan Sdr. RAJIMIN menjawab "oke, nanti ketemu di tempat Warung Pak Cik Kec. Boyan Tanjung" dan Terdakwa menjawab "oke, bilang jak nanti kalua dah sampai".
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 18.35 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. RAJIMIN untuk mengambil Narkotika jenis shabu dengan cara Sdr. RAJIMIN terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan mengatakan “aku dengan SASTRA di warung Pak Cik MA”. Setelah itu Terdakwa berangkat ke warung Pak Cik dengan berjalan kaki, karena Kos tempat tinggal Terdakwa tidak jauh dari Warung Pak Cik. Kemudian sekira Pukul 18.40 Wib Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN bertemu di samping jalan tepatnya di depan Warung Pak Cik Kec. Boyan Tanjung. Setelah itu Sdr. RAJIMIN berkata “kami dua SASTRA udah makai di rumah SASTRA, sisa ini untuk nuan semua”. Kemudian Sdr. RAJIMIN menyerahkan Terdakwa 1 (satu) bungkus Rokok LA ESSE yang di dalam bungkus tersebut berisikan 1 (satu) klip narkotika jenis Shabu. Setelah itu Terdakwa memberikan uang Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu) kepada Sdr. RAJIMIN.
- Bahwa pada sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. UCI melalui Telpon Whatsapp dengan mengatakan “ma ada barang kah” lalu Terdakwa menjawab “ada, ndak banyak bang buat pakai jak” dan Sdr. UCI menjawab “bisa ndak bagi abang” lalu Terdakwa menjawab “buat pakai si ada bang” dan Sdr. UCI menjawab “bisa kah bagi abang dulu, nanti abang Ganti duit nuan beli nya” dan Terdakwa menjawab “tapi aku lagi kerja di Boyan Tanjung bang” dan Sdr. UCI menjawab “ke rumah abang lah, besok kan minggu” lalu Terdakwa menjawab “aku ndak ada motor ni bang ke sana, abang lah ke kos ke kos aku” dan Sdr. UCI menjawab “motor abang lagi di pakai Istri abang ke Putussibau, ngelayat keluarga nya di Putussibau, coba minta antar kawan dulu ke Jongkong, nanti baliknya abang antar” dan Terdakwa menjawab “nanti aku infokan bang, tanya abang aku dulu mau ndak dia antar ke sana” dan Sdr. UCI menjawab “oke, abang tunggu ya”. Kemudian Terdakwa berangkat ke kos Sdr. Subhan untuk mengantar Terdakwa ke tempat tinggal Sdr. UCI. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. UCI melalui Whatsapp “aku Berangkat bang” dan Sdr. UCI menjawab “oke, nanti kalau udah sampai tunggu di warung Kopi yang dekat rumah abang dulu bah, ngopi dulu kita” dan Terdakwa menjawab “oke bang”. Kemudian sekira Pukul 19.30 Wib Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor dari Kec. Boyan Tanjung Ke Kec. Jongkong yang diantar Sdr. Subhan. kemudian Sekira pukul 22.25 Wib Terdakwa sampai di Kec. Jongkong dan berhenti di warung Kopi yang tidak jauh dari rumah Sdr. UCI. Setelah itu Sdr. SUBHAN berangkat kembali Kec. Boyan Tanjung dan Terdakwa masuk ke Warung Kopi. Kemudian Terdakwa menghubunggi Sdr. UCI melalui Whatsapp “bang aku dah sampai di warkop ni” dan Sdr. UCI menjawab “oke, abang otw sebentar lagi”. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa di datangi 3 (tiga) orang berpakaian biasa yang merupakan petugas Kepolisiaan. Kemudian petugas kepolisian bertanya “ada bawa barang kah” dan Terdakwa menjawab “ada pak, di dalam dompet di saku celana belakang Terdakwa”. Setelah itu petugas kepolisian menemukan Terdakwa memiliki, atau menguasai Narkotika jenis shabu yang di dalam dompet Terdakwa yang disimpan dalam 1 (satu) Klip Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa balut menggunakan 1 (satu) lembar Aluminium foil, selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) Buah alat hisap Shabu (bong), 1 (satu) buah potongan selang berukuran kecil, 1 (satu) buah sendok dari sedotan, 1 (satu) buah pipet Kaca dan 1 (satu) Unit Handphone merk Infinix Smart 9 warna silver di kocek celana yang Terdakwa kenakan. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti di amankan petugas Kepolisian di Polsek Jongkong untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No. 42.STP/11101/IX/2025 pada tanggal 07 September 2025 yang ditandatangani oleh Ade Chandra selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dan Suhardi selaku Penaksir PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dan diperoleh hasil penimbangan total seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram, yang selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan uji laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 638/NNF/2025 tanggal 12 September 2025 terhadap barang bukti berupa kristal berwarna putih seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Nomor . 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf “a” UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa terdakwa RHOMADHAN Als RAMA Bin A.THABRANI, pada hari sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Lintas Senara Desa Jongkong, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu 06 September 2025 di tempat tinggal Terdakwa. Kemudian cara Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu pertama menyiapkan botol lalu Terdakwa melubangi botol tersebut menjadi 2 (dua) lubang. Setelah itu lubang pertama dimasukkan sedotan yang berfungsi untuk menyedot shabu dan lubang kedua untuk menyambungkan kaca pirex yang berisikan narkotika jenis shabu lalu botol tersebut Terdakwa isi dengan air putih. Setelah itu kacapirex yang sudah berisikan shabu Terdakwa bakar menggunakan korek. Setelah dibakar dan menimbulkan asap, asap tersebut saya hirup menggunakan sedotan yang tutup botol tersebut sudah Terdakwa lubangi. Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu untuk diri sendiri sebagai doping bekerja
- Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No. 42.STP/11101/IX/2025 pada tanggal 07 September 2025 yang ditandatangani oleh Ade Chandra selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dan Suhardi selaku Penaksir PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dan diperoleh hasil penimbangan total seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram, yang selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan uji laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 638/NNF/2025 tanggal 12 September 2025 terhadap barang bukti berupa kristal berwarna putih seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba dengan nomor registrasi laboratorium : 04 / NKB-LAB/2025 tanggal 16 September 2025 atas Nama RHOMADHAN Als RAMA Bin A. THABRANI negatif menggunakan Narkotika yang mengandung Methampetamine;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman dan terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf “a” Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------- |