| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharganya Pengakuan Hutang No. 104516882/4828/07/23;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 204.310.368,- (Dua Ratus Empat Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah); - Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Surat Pernyataan Penguasaan Tanah No : 140/79/DS-LD/K.PEM An Muhammad Yusuf seluas 463,8 M2 dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saya yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah No : 140/79/DS-LD/K.PEM An Muhammad Yusuf seluas 463,8 M2 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|