Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts 1.WAHYU HIDAYAT JATI,S.H.
2.RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
3.DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
KLAUDIUS PETRUS DARWIN Alias DARWIN Anak dari RAKIT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 620 / O.1.16 / Eku.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU HIDAYAT JATI,S.H.
2RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
3DANIEL LESMANA TURNIP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KLAUDIUS PETRUS DARWIN Alias DARWIN Anak dari RAKIT (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MARSELINUS DANIAR, S.H.KLAUDIUS PETRUS DARWIN Alias DARWIN Anak dari RAKIT (Alm)
2HERYANTO GANI, S.H.KLAUDIUS PETRUS DARWIN Alias DARWIN Anak dari RAKIT (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

Bahwa terdakwa KLAUDIUS PETRUS DARWIN Alias DARWIN anak dari RAKIT (Alm) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di sekitar areal perizinan kebun kelapa sawit milik PT. Ceram Agrotama Energi Desa Pemawan Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bermula bulan awal bulan Februari 2026 Saksi ISKANDAR ALIAS KANA ANAK DARI BANTUT (selanjutnya disebut Saksi Iskandar) dan Saksi RIKI HARIYANTO ALIAS ACIANG ANAK DARI MULYONO ACI (selanjutnya disebut Saksi RIKI), Saudara ANTONIUS DEDI ALIAS DEDI Anak dari UTOI (Alm) (dalam berkas perkara terpisah), diajak bekerja di tambang Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm) oleh abang ipar Saudara Antonius yang bernama MARIO,  sebagai penambang emas di Desa Pemawan Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat milik Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm), selanjutnya Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm) mengarahkan Saksi Iskandar, Saksi Riki, Saudara Antonius) untuk bekerja menambang emas di lokasi yang ditentukan oleh Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm).
  • Bahwa lokasi tempat melakukan penambangan emas tersebut adalah di areal perizinan milik PT. Ceram Agrotama Energi Desa Pemawan Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan Pertambangan emas tersebut antara lain berupa 1 (satu) unit Mesin Penggerak berupa dongfeng, Mesin Sedot, Pipa Paralon, Selang Spiral, Kain Kian, pendulang emas, drum plastik belah dimana semua peralatan tersebut telah disiapkan oleh Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm).
  • Bahwa Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm)  sebagai pemilik mesin sekaligus pemodal berperan mengumpulkan dan mengecor emas hasil penambangan serta menerima hasil emas dari para pekerja diantaranya Saudara ANTONIUS , Saksi ISKANDAR dan Saksi RIKI dan menjual hasil penambangan tersebut kepada pembeli yaitu Sdr. AKO (masih dalam pencarian).
  • Bahwa cara Terdakwa menambang dilokasi tersebut yaitu pertama-tama membuat lubang ditanah dengan menggunakan selang di sambung ke mesin domfeng, kemudian lubang tersebut dimasukkan pipa paralon ukuran 4 inch dengan panjang sesuai hasil pengeboran kemudian pipa paralon tersebut disambung selang plastik spiral, kemudian disedot menggunakan mesin Domfeng dimana sedotan tersebut berupa air dan material pasir serta batu kerikil dan selanjutnya diarahkan ke kain kian, setelah itu barulah hasil saringan pasir dan batu kerikil yang berada di kain kian tersebut dicuci di dalam drum plastik yang sudah di belah dan hasil pencucian tersebut di cuci kembali menggunakan dulang yang dimasukkan sekeping magnet untuk memisahkan antara emas dengan besi, pasir dan batu, setelah terkumpul baru dicampur dengan air raksa dengan tujuan untuk menyatukan antara butiran-butiran tersebut, setelah menyatu gumpalan kuning menyerupai pasir emas kemudian gumpalan pasir emas tersebut dimasukkan kedalam plastik selanjutnya gumpalan pasir berupa emas dimasukkan kedalam mangkok cor yang berisi bubuk pijar dan dibakar (dicor) menggunakan alat Pengecor untuk memisahkan air raksa yang masih menyatu di emas tersebut.
  • Bahwa pada saat petugas Kepolisian melakukan pengamanan ditemukan barang bukti yang digunakan untuk mengolah hasil emas berupa :
  1. 1 (satu) set Alat pengecor emas berfungsi untuk menyatukan emas hasil penambangan.
  2. 1 (satu) buah tabung gas untuk membakar atau mengecor emas hasil penambangan.
  3. 1 (satu) buah tabung oksigen warna putih ukuran 5 Kg untuk mengeluarkan angin pada saat melakukan peleburan atau mengecor emas.
  4. 1 (satu) buah botol plastik yang berisikan bubuk pijar berfungsi untuk membersihkan atau memisahkan emas dari mineral lainnya.
  5. 1 (satu) buah mangkok cor berfungsi sebagai tempat atau wadah menyatukan pasir emas pada saat di cor atau dilebur.
  6. 1 (satu) buah korek api gas berfungsi untuk menghidupkan api Alat pengecor emas.
  7. 1 (satu) keping potongan magnet berfungsi untuk memisahkan besi dari pasir emas.
  8. 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo V50 warna Hitam berfungsi untuk menyimpan data rekapan emas dan berkomunikasi dengan para pekerja emas dilokasi.
  • Bahwa setelah terkumpul kemudian emas tersebut disimpan oleh sdr. ALIU (masih dalam daftar pencarian) selaku orang kepercayaan dari Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm) yang selanjutnya emas tersebut diserahkan oleh sdr. ALIU kepada Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm) untuk dijual kepada Sdr. AKO (masih dalam pencarian).
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan Pertambangan emas tersebut sejak kurang lebih pertengahan Desember 2025 dan terakhir kali melakukan penambangan emas adalah pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 dan total emas yang sudah diperoleh adalah sebanyak ± 14,77 Gram, dan dilakukan penangkapan, Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin telah menjual emas seberat ± 14,77 Gram pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 kepada Saudara AKO (masih dalam daftar pencarian) saudara AKO memang biasanya ke lokasi tambang untuk membeli emas dari para penambang, dan harga jual dari hasil tambang berupa emas yang Terdakwa jual kepada Saudara AKO adalah sebesar  Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) / per gramnya dengan jumlah total Rp. 33.200.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa dari hasil penggeledahan di lapangan ditemukan alat-alat berupa :
  1. 1 (satu) set Alat pengecor emas,
  2. 1 (satu)  buah tabung gas warna hijau ukuran 3 Kg.
  3. 1 (satu) buah tabung oksigen warna putih ukuran 5 Kg.
  4. 1 (satu) buah botol plastik yang berisikan bubuk pijar.
  5. 1 (satu) buah mangkok cor.
  6. 1 (satu) buah korek api gas.
  7. 1 (satu) keping potongan magnet.
  8. 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo V50 warna Hitam.
  9. Uang tunai sejumlah Rp. 33.200.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli, dalam hal orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum telah menampung , memanfaatkan, Melakukan Pengolahan sesuai pasal 1 angka 20 UU Nomor 2 Tahun 2025 adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia agar tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri, Pemurnian sesuai Pasal 1 angka 20a UU Nomor 2 Tahun 2025 adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melaiui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sesuai Pasal 1 angka 20b UU Nomor 2 Tahun 2025 adalah Upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal, Pengangkutan sesuai Pasal 1 angka 21 UU Nomor 2 Tahun 2025 adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara sesuai Pasal 1 angka 22 UU UU Nomor 2 Tahun 2025  adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, maksudnya adalah: mineral atau batubara  dari kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba, dan Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas tidak ada memiliki perizinan dari Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar diantaranya saksi PUTRA AZMAN, S.H, dan saksi ESTYSAPUTRO MEINDARWAN, S.H melakukan dan pemeriksaan dilapangan terkait adanya kegiatan penambangan yang berlokasi di sekitar areal perizinan kebun kelapa sawit milik PT. Ceram Agrotama Energi Desa Pemawan Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat, kemudian di lokasi tersebut terlihat adanya sebuah pondok yang berada sekitar areal lokasi penambangan dan di pondok tersebut terdapat beberapa orang yang setelah dilakukan interogasi lapangan diketahui bahwa mereka adalah penambang atau orang yang melakukan kegiatan penambangan enas tanpa ijin antara lain Saudara Antonius, saksi ISKANDAR dan saksi yang merupakan pekerja penambang emas di lanting tersebut, selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.

---------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa KLAUDIUS PETRUS DARWIN Alias DARWIN anak dari RAKIT (Alm) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di sekitar areal perizinan kebun kelapa sawit milik PT. Ceram Agrotama Energi Desa Pemawan Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggerakkan orang lain yaitu diantaranya Saksi ISKANDAR ALIAS KANA ANAK DARI BANTUT dan Saksi RIKI HARIYANTO ALIAS ACIANG ANAK DARI MULYONO ACI (dalam berkas perkara terpisah) supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi bayaran atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan perbuatan yaitu penambangan tanpa Izin. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula bulan awal bulan Februari 2026 Saksi ISKANDAR ALIAS KANA ANAK DARI BANTUT (Selanjutnya disebut saksi ISKANDAR) dan Saksi RIKI HARIYANTO ALIAS ACIANG ANAK DARI MULYONO ACI (selanjutnya disebut Saksi RIKI), Sdr. ANTONIUS DEDI ALIAS DEDI Anak dari UTOI (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) , diajak bekerja di tambang Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm) oleh abang ipar Sdr. Antonius yang bernama MARIO,  sebagai penambang emas di Desa Pemawan Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat milik Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm), selanjutnya Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm) mengarahkan Saksi Iskandar, Saksi Riki dan Sdr. Antonius untuk bekerja menambang emas di lokasi yang ditentukan oleh Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm).
  • Bahwa lokasi tempat melakukan penambangan emas tersebut adalah di areal perizinan milik PT. Ceram Agrotama Energi Desa Pemawan Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan Pertambangan emas tersebut antara lain berupa : 1 (satu) unit Mesin Penggerak berupa dongfeng, Mesin Sedot, Pipa Paralon, Selang Spiral, Kain Kian, pendulang emas, drum plastik belah dimana semua peralatan tersebut telah disiapkan oleh Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm).
  • Bahwa cara Saksi Iskandar, Saksi Riki dan Sdr. Antonius melakukan penambangan emas tersebut adalah dengan menyiapkan kain kian dan memasangnya di papan kian, setelah itu menghidupkan mesin dongfeng sebagai penggerak semprot dan mulai melakukan kegiatan Pertambangan di lokasi tersebut. Setelah selesai melakukan penyedotan (nge-jek) kemudian gas mesin domfeng dikecilkan dan para Saksi melepas kain kian, setelah itu kain kian tersebut dicuci dengan air dan di kibas-kibas agar pasir jatuh ke atas terpal, setelah itu pasir yang ada di atas terpal dimasukkan ke dalam ember kecil kemudian dimasukan ke dalam potongan drum plastik untuk di cuci dengan air bersih, kemudian pasir tersebut didulang dengan menggunakan alat dulang dan diberi air bersih,  dan setelah pasir tersebut bersih kemudian didulang kembali dengan diberi air raksa agar membeku menjadi satu dan kemudian dibentuk menjadi gumpalan pasir emas (emas kotor). Kemudian gumpalan pasir emas (emas pasir) di peras selanjutnya gumpalan tersebut dibakar agar air raksa nya terpisah dari emas. Adapun peran Saksi Iskandar, Saksi Riki dan Sdr. Antonius adalah bersama-sama secara bergantian untuk mengoperasionalkan mesin dongfeng sebagai mesin penggerak mesin sedot, melakukan pengarahan selang semprot dan selang sedot serta melakukan pencucian kain kian / penyaring, pendulangan hasil pencucian sampai pencampuran air raksa guna mendapatkan hasil tambang berupa emas.
  • Bahwa setelah terkumpul kemudian emas tersebut disimpan oleh sdr. ALIU (masih dalam daftar pencarian) selaku orang kepercayaan dari Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm) yang selanjutnya emas tersebut diserahkan oleh sdr. ALIU kepada Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm) untuk dijual kepada Sdr. AKO (masih dalam pencarian)
  • Bahwa berdasarkan kesepakatan awal para Saksi bekerja melakukan kegiatan pertambangan emas kepada Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm) terhadap hasil yang nantinya diperoleh adalah sistem bagi hasil emas yang didapat nantinya setelah dijual hasilnya baru akan dibagi dengan persentase 50:50 antara Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Alias Darwin Anak dari Rakit (Alm) sebagai bos dan para Saksi selaku pekerja, namun dari persentase yang diperoleh tersebut akan dipotong lagi sebesar biaya makan, rokok dan uang pinjaman para Saksi kepada Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan Pertambangan emas tersebut sejak kurang lebih pada awal bulan Februari 2026 dan terakhir kali melakukan penambangan emas adalah pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 dan total emas yang sudah diperoleh adalah sebanyak ± 14,77 Gram dan belum mendapatkan hasil dari emas tersebut karena emas tersebut sudah dibawa oleh sdr. ALIU untuk diserahkan kepada Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan di lapangan ditemukan alat-alat berupa :
    • 1 (satu) buah potongan drum plastik warna abu-abu (dilakukan penyitaan dalam perkara terpisah)
    • 1 (satu) buah roll shaft bagian mesin penyedot
    • 3 (tiga) lembar kain kian
    • 3 (tiga) buah vanbelt
    • 2 (dua) pengengkol untuk menghidupkan mesin dongfeng
    • 1 (satu) buah poli poli pompa
    • 1 (satu) buah potongan pipa pralon pengantar ke papan kian
    • 1 (satu) buah potongan pipa spiral warna biru
    • 1 (satu) buah karpet karet penahan pasir batu
    • 2 (dua) buah  pendulang
  • Bahwa selain Saksi Iskandar, Saksi Riki dan Sdr. Antonius, ada beberapa pekerja lain diantaranya Markus, Aliu, Mario dan Boy (masih dalam daftar pencarian) namun saat penangkapan nama-nama tersebut diatas sudah tidak berada di lokasi.
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin menjual emas seberat ± 14,77 Gram pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 kepada Saudara AKO (masih dalam daftar pencarian) saudara AKO memang biasanya ke lokasi tambang untuk membeli emas dari para penambang, dan harga jual dari hasil tambang berupa emas yang Terdakwa jual kepada Saudara AKO adalah sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) / per gramnya dengan jumlah total Rp. 33.200.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli, dalam hal badan usaha atau perseorangan akan melakukan kegiatan penambangan emas, maka perizinan yang harus dimiliki oleh badan usaha atau perseorangan tersebut adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana di atur dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Terdakwa Klaudius Petrus Darwin Als. Darwin dalam melakukan kegiatan penambangan emas tidak ada memiliki perizinan dari Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar diantaranya saksi PUTRA AZMAN, S.H, dan saksi ESTYSAPUTRO MEINDARWAN, S.H melakukan dan pemeriksaan dilapangan terkait adanya kegiatan penambangan yang berlokasi di sekitar areal perizinan kebun kelapa sawit milik PT. Ceram Agrotama Energi Desa Pemawan Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat, kemudian di lokasi tersebut terlihat adanya sebuah pondok yang berada sekitar areal lokasi penambangan dan di pondok tersebut terdapat beberapa orang yang setelah dilakukan interogasi lapangan diketahui bahwa mereka adalah penambang atau orang yang melakukan kegiatan penambangan enas tanpa ijin antara lain Saksi Iskandar, Saksi Riki dan Sdr. Antonius yang merupakan penambang emas di lanting tersebut, selanjutnya terhadap Terdakwa dan para Saksi beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.

---------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya