| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa terdakwa SASTRA Bin SEH HUSEIN, pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 00.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Landau Mawang Rt.001 Rw. 001 Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 Sekitar pukul 17.05 Wib Terdakwa di Hubungi Sdr. RAJIMIN Melalui Chat Whatsapp dan berkata “ada barang kah” dan Terdakwa menjawab “lagi kosong min, ngapa” dan Sdr. RAJIMIN menjawab “RHOMADHAN nanya barang (narkoba)” dan Terdakwa menjawab “sebentar aku tanya kawan dulu”, kemudian Terdakwa menghubungii Sdr. HENDRI Als EET “ada barang kah EET” dan Sdr. HENDRI Als EET menjawab “ada mau berapa” dan Terdakwa menjawab “Rp750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian Sdr. HENDRI menjawab “oke nanti aku antar ke rumah” dan Terdakwa menjawab “info jak kalau dah berangkat”, kemudian Terdakwa kembali menghubunggi Sdr. RAJIMIN untuk membeli dengan patungan Melalui Whatsapp “ada barang, mau ndak beli pt-pt (patungan) sama Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu) kita satu orang” dan Sdr. RAJIMIN menjawab “boleh, aku taya RHOMADHAN dulu” dan Terdakwa menjawab “oke”. Kemudian Sdr. RAJIMIN menghubunggi Terdakwa Melalui Chat Whatsapp “talangkan dulu bah punya kami berdua RHOMADHAN, nanti pas ketemu kami kasi duitnya” dan Terdakwa menjawab “oke” dan Sdr. RAJIMIN menjawab “nanti punya RHOMADHAN kita antar ke BOYAN bah, sekalian kita santai main game di Warung Pak Cik”, sekitar pukul 17.40 Wib Sdr. HENDRI Als EET datang ke rumah Terdakwa dan memberikan Terdakwa 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu yang di simpan di dalam kotak rokok dan kemudian Terdakwa memberikan kepada Sdr. HENDRI Als EET uang Rp750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah transaksi Terdakwa menghubunggi Sdr. JIMIN Melalui chat Whatsapp “barang dah sampai sini lah” dan Sdr. RAJIMIN menjawab “oke otw” sekitar pukul 17.50 Wib Sdr. RAJIMIN sampai di rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN menggunakan narkotika jenis Shabu di WC rumah Terdakwa dengan cara bergantian masuk ke dalam WC, setelah selesai menggunakan narkotika, Sdr. RAJIMIN memberikan Terdakwa uang Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu) kepada Terdakwa dan kemudian sisa narkotika yang Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN gunakan Terdakwa beri kepada Sdr. RAJIMIN untuk di serahkan kepada Sdr. RHOMADHAN, sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN berangkat dari rumah Terdakwa ke Warung pak Cik Boyan Tanjung menggunakan motor Sdr. RAJIMIN. Sekitar pukul 18.35 Wib Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN sampai di Warung pak Cik Kec. Boyan Tanjung, kemudian Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN masuk ke warung Pak Cik dan memesan minum, sekitar pukul 18.40 Wib Sdr. RAJIMIN keluar dari Warung Pak Cik, setelah itu tidak lama kemudian Sdr. RAJIMIN kembali masuk dan memberikan Terdakwa dan memberikan Terdakwa uang Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan berkata “tuk duit RHOMADHAN”, kemudian Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN bersantai di warung pak Cik bermain game, sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN pulang kerumah masing-masing yang beralamat di Dusun Landau Mawang Desa Nanga Danau.
- Bahwa Pada hari minggu sekitar pukul 00.40 Wib Terdakwa yang sedang bermain game mendengar Sdr. RAJIMIN memanggil Terdakwa dari luar, setelah Terdakwa buka pintu terlihat sekitar 7 (tujuh) orang berpakaian preman dan langsung mengamankan Terdakwa , kemudian orang tersebut berkata mohon kooperatif ya dan Terdakwa berkata “iya pak” setelah itu petugas Kepolisiaan bertanya “kamu kah sastra” dan Terdakwa menjawab “iya Terdakwa sastra” kemudian petugas Kepolisiaan bertanya “masih adakah barang (narkotika)” dan Terdakwa menjawab “udah ndak ada lagi, tapi kelengkapan untuk nyabu ada pak” setelah itu Terdakwa di minta untuk menunjukkan tempat Terdakwa menyimpan yang di saksikan Istri Terdakwa, petugas kepolisiaan dan warga sekitar, dari hasil pengeledahan petugas kepolisiaan menemukan 1 (satu) Buah alat hisap Shabu (bong), 1 (satu) buah pipet Kaca, 1 (satu) buah Jarum, 1 (satu) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah Korek warna biru, kemudian terhadap Terdakwa, Sdr. RHOMADHAN, Sdr. RAJIMIN dan barang bukti diamankan petugas kepolisiaan dan di bawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk di mintai keterangan lebih lanjut
- Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No. 42.STP/11101/IX/2025 pada tanggal 07 September 2025 yang ditandatangani oleh Ade Chandra selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dan Suhardi selaku Penaksir PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dan diperoleh hasil penimbangan total seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram, yang selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan uji laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 638/NNF/2025 tanggal 12 September 2025 terhadap barang bukti berupa kristal berwarna putih seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Nomor . 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa SASTRA Bin SEH HUSEIN, pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 00.40 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Landau Mawang Rt.001 Rw. 001 Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa bermula pada hari Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 Sekitar pukul 17.05 Wib Terdakwa di Hubungi Sdr. RAJIMIN Melalui Chat Whatsapp dan berkata “ada barang kah” dan Terdakwa menjawab “lagi kosong min, ngapa” dan Sdr. RAJIMIN menjawab “RHOMADHAN nanya barang (narkoba)” dan Terdakwa menjawab “sebentar aku tanya kawan dulu”, kemudian Terdakwa menghubungii Sdr. HENDRI Als EET “ada barang kah EET” dan Sdr. HENDRI Als EET menjawab “ada mau berapa” dan Terdakwa menjawab “Rp750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian Sdr. HENDRI menjawab “oke nanti aku antar ke rumah” dan Terdakwa menjawab “info jak kalau dah berangkat”, kemudian Terdakwa kembali menghubunggi Sdr. RAJIMIN untuk membeli dengan patungan Melalui Whatsapp “ada barang, mau ndak beli pt-pt (patungan) sama Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu) kita satu orang” dan Sdr. RAJIMIN menjawab “boleh, aku taya RHOMADHAN dulu” dan Terdakwa menjawab “oke”,
- Bahwa kemudian Sdr. RAJIMIN menghubungi Terdakwa Melalui Chat Whatsapp “talangkan dulu bah punya kami berdua RHOMADHAN, nanti pas ketemu kami kasi duitnya” dan Terdakwa menjawab “oke” dan Sdr. RAJIMIN menjawab “nanti punya RHOMADHAN kita antar ke BOYAN bah, sekalian kita santai main game di Warung Pak Cik”, sekitar pukul 17.40 Wib Sdr. HENDRI Als EET datang ke rumah Terdakwa dan memberikan Terdakwa 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu yang di simpan di dalam kotak rokok dan kemudian Terdakwa memberikan kepada Sdr. HENDRI Als EET uang Rp750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah transaksi Terdakwa menghubunggi Sdr. JIMIN Melalui chat Whatsapp “barang dah sampai sini lah” dan Sdr. RAJIMIN menjawab “oke otw” sekitar pukul 17.50 Wib Sdr. RAJIMIN sampai di rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN menggunakan narkotika jenis Shabu di WC rumah Terdakwa dengan cara bergantian masuk ke dalam WC, setelah selesai menggunakan narkotika, Sdr. RAJIMIN memberikan Terdakwa uang Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu) kepada Terdakwa dan kemudian sisa narkotika yang Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN gunakan Terdakwa beri kepada Sdr. RAJIMIN untuk di serahkan kepada Sdr. RHOMADHAN, sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN berangkat dari rumah Terdakwa ke Warung pak Cik Boyan Tanjung menggunakan motor Sdr. RAJIMIN. Sekitar pukul 18.35 Wib Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN sampai di Warung pak Cik Kec. Boyan Tanjung, kemudian Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN masuk ke warung Pak Cik dan memesan minum, sekitar pukul 18.40 Wib Sdr. RAJIMIN keluar dari Warung Pak Cik, setelah itu tidak lama kemudian Sdr. RAJIMIN kembali masuk dan memberikan Terdakwa dan memberikan Terdakwa uang Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan berkata “tuk duit RHOMADHAN”, kemudian Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN bersantai di warung pak Cik bermain game, sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN pulang kerumah masing-masing yang beralamat di Dusun Landau Mawang Desa Nanga Danau.
- Pada hari minggu sekitar pukul 00.40 Wib Terdakwa yang sedang bermain game mendengar Sdr. RAJIMIN memanggil Terdakwa dari luar, setelah Terdakwa buka pintu terlihat sekitar 7 (tujuh) orang berpakaian preman dan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian orang tersebut berkata mohon kooperatif ya dan Terdakwa berkata “iya pak” setelah itu petugas Kepolisiaan bertanya “kamu kah sastra” dan Terdakwa menjawab “iya Terdakwa sastra” kemudian petugas Kepolisiaan bertanya “masih adakah barang (narkotika)” dan Terdakwa menjawab “udah ndak ada lagi, tapi kelengkapan untuk nyabu ada pak” setelah itu Terdakwa di minta untuk menunjukkan tempat Terdakwa menyimpan yang di saksikan Istri Terdakwa, petugas kepolisiaan dan warga sekitar, dari hasil pengeledahan petugas kepolisiaan menemukan 1 (satu) Buah alat hisap Shabu (bong), 1 (satu) buah pipet Kaca, 1 (satu) buah Jarum, 1 (satu) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah Korek warna biru, kemudian terhadap Terdakwa, Sdr. RHOMADHAN, Sdr. RAJIMIN dan barang bukti diamankan petugas kepolisiaan dan di bawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No. 42.STP/11101/IX/2025 pada tanggal 07 September 2025 yang ditandatangani oleh Ade Chandra selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dan Suhardi selaku Penaksir PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dan diperoleh hasil penimbangan total seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram, yang selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan uji laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 638/NNF/2025 tanggal 12 September 2025 terhadap barang bukti berupa kristal berwarna putih seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Nomor . 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sedangkan Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis atau dalam rangka melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf “a” UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa SASTRA Bin SEH HUSEIN, pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Landau Mawang Rt.001 Rw. 001 Kecematan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan Sdr. Rajimin dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa berawal pada hari Pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 17.45 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. RAJIMIN Melalui Chat Whatsapp “barang dah ada, sini lah” dan Sdr. RAJIMIN menjawab “otw” lalu sekira pukul 17.50 Wib. Setelah Sdr. RAJIMIN sampai di rumah Terdakwa yang beralamat di dusun Landau Mawang Rt.004 Rw.001 Desa Nanga Danau Kec. Boyan Tanjung Terdakwa membuat alat hisap shabu/bong. kemudian Terdakwa dan Sdr. RAJIMIN menggunakan narkotika jenis Shabu WC rumah Sdr. SASTRA dengan cara bergantian masuk ke dalam WC;
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu pertama menyiapkan botol lalu Terdakwa melubangi botol tersebut menjadi 2 (dua) lubang. Setelah itu lubang pertama dimasukkan sedotan yang berfungsi untuk menyedot shabu dan lubang kedua untuk menyambungkan kaca pirex yang berisikan narkotika jenis shabu lalu botol tersebut Terdakwa isi dengan air putih. Setelah itu kacapirex yang sudah berisikan shabu Terdakwa bakar menggunakan korek. Setelah dibakar dan menimbulkan asap, asap tersebut saya hirup menggunakan sedotan yang tutup botol tersebut sudah Terdakwa lubangi.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Pegadaian No. 42.STP/11101/IX/2025 pada tanggal 07 September 2025 yang ditandatangani oleh Ade Chandra selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau dan Suhardi selaku Penaksir PT. Pegadaian Putussibau telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dan diperoleh hasil penimbangan total seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram, yang selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan uji laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda kalbar di Sungai Raya Nomor: 638/NNF/2025 tanggal 12 September 2025 terhadap barang bukti berupa kristal berwarna putih seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Nomor . 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba dengan nomor registrasi laboratorium : 06 / NKB-LAB/2025 tanggal 16 September 2025 atas Nama SASTRA Bin SEH HUSEIN negatif menggunakan Narkotika yang mengandung Methampetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman atau Terdakwa tidak sedang dalam kondisi yang memerlukan pelayanan medis.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------------------------------- |