Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Pts 1.Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H.
2.RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
3.WENDY FERNANDA BANGUN, S.H.
NUR BENY Bin TOSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Pts
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 697 / O.1.16 / Enz.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wan Gilang Ferdian, S.H.,M.H.
2RAHMANUL MURSYID, S.H., M.H.
3WENDY FERNANDA BANGUN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR BENY Bin TOSIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1FIAN WELY, SH.NUR BENY Bin TOSIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa Terdakwa NUR BENY BIN TOSIN pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Selatan Simpang empat Boyan Tanjung Kec. Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkah Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Desa Nanga Ret, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Terdakwa ditanya oleh Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO “mau mesan barang ndak? Kalau mau kita patungan.” yang kemudian Tedakwa menjawab “boleh”, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO menghubungi saudara SANDI (DPO) dan mengatakan “saya mau pesan barang (Narkotika Jenis Sabu) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian sdr. SANDI (DPO) menjawab “bisa, kirim aja dulu duitnya” yang kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dengan Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO pergi ke konter HP terdekat di dekat jembatan besar yang berlokasi di Kecamatan Boyan Tanjung kemudian Terdakwa dan Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO dengan cara patungan masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terkumpulah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO mentransfer uang untuk pembelian narkotika tersebut melalui agen BRIlink sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SANDI (DPO) dan kemudian Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO memberitahukan kepada Sdr. SANDI (DPO) bahwa uang pembelian sabu tersebut telah dibayarkan melalui transfer.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib, Saksi SANDI menghubungi sdr, ABDULLAH, untuk meminta nomor taksi yang tujuan nya dari Pontianak menuju ke Kecamatan Boyan Tanjung untuk mengirim Narkotika jenis Sabu yang telah di pesan sebelumnya dan Saksi ABDULLAH memberikan nomor Driver taksi dengan nomor 081345000397 kepada Saksi SANDI (DPO) setelah memberikan nomor tersebut Sdr, SANDI menyampaikan Narkoba Jenis Shabu tersebut sudah dikirim melalui taksi sesuai dengan nomor yang diberikan.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 09.30 WIB Supir Taksi dengan nomor 081345000397 tersebut menghubungi Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO dan mengatakan “tunggu saja di simpang empat boyan” dan Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO “ menjawab “oke”, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO berangkat menuju simpang empat Boyan Tanjung dan sekira pukul 10.45 WIB tiba di sebuah warung kopi simpang empat boyan, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, datang supir taksi yang singgah di tepi jalan, lalu Terdakwa mendatangi supir taksi tersebut  dan mengambil 1 (satu) buat paketan kardus Marjan dilakban berwarna hitam dan kembali ke warung kopi. Selanjutnya Saksi SATRI MAULANA dan Saksi OKTARINO RIPANDI yang merupakan Petugas Kepolisian yang tergabung dalam SATRESNARKOBA Polres Kapuas Hulu langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi FATAHILLAH ANUGRAH dan Saksi TOMY KURNIAWAN yang merupakan Masyarakat setempat dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip berisi kristal bening yang merupakan Narkotika jenis SABU dengan berat netto 0.65 (nol koma enam puluh lima) gram, 1 (satu) buah kaca firex, 4 (empat) buah pipet warna putih di dalam sebuah speaker kecil berwarna hitam yang berdasarkan hasil interograsi terhadap Terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa, yang kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor: 35.STP/11101/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUHARDI selaku Penaksir dan diketahui dan ditandatangani oleh ADE CANDRA selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) klip paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih (netto) 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 943/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0215 gram,dengan nomor barang bukti 1309/2025/NNF, yang sebelumnya barang bukti tersebut disita dari Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memberikan ijin maupun resep dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa NUR BENY BIN TOSIN pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Selatan Simpang empat Boyan Tanjung Kec. Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 30 November 2025 pukul 17.30 di Desa Nanga Ret, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Terdakwa NUR BENY Bin TOSIN ditanya oleh Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO “mau mesan barang ndak? Kalau mau kita patungan.” yang kemudian Tedakwa NUR BENY Bin TOSIN menjawab “boleh”, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO menghubungi saudara SANDI (DPO) dan mengatakan “saya mau pesan barang (Narkotika Jenis Sabu) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian sdr. SANDI (DPO) menjawab “bisa, kirim aja dulu duitnya” yang kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa NUR BENY Bin TOSIN dengan Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO pergi ke konter HP terdekat di dekat jembatan besar Kecamatan Boyan Tanjung kemudian Terdakwa dan Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO mengumpulkan uangnya masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terkumpulah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO mentransfer uang melalui agen BRIlink sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SANDI (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Senin Tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB Sdr. SANDI (DPO) menyampaikan kepada Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah di kirimkan memelalui supir taksi tujuan Pontianak ke Boyan Tanjung.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 09.30 WIB Supir Taksi tersebut menghubungi Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO dan mengatakan “tunggu saja di simpang empat boyan” dan Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO “ menjawab “oke” dan sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO berangkat menuju simpang empat Boyan Tanjung dan sekira pukul 10.45 WIB tiba di sebuah warung kopi simpang empat boyan, kemudian sekira 15 menit sekira pukul 11.00 WIB, datang supir taksi yang singgah di tepi jalan, lalu Terdakwa mendatangi supir taksi tersebut  dan mengambil 1 (satu) buat paketan kardus Marjan dilakban berwarna hitam dan kembali ke warung kopi. Selanjutnya Saksi SATRI MAULANA dan Saksi OKTARINO RIPANDI yang merupakan Petugas Kepolisian yang tergabung dalam SATRESNARKOBA Polres Kapuas Hulu langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi ABDULLAH Bin SUMARYONO dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi FATAHILLAH ANUGRAH dan Saksi TOMY KURNIAWAN yang merupakan Masyarakat setempat di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip berisi kristal bening yang merupakan Narkotika jenis SABU dengan berat netto 0.65 (nol koma enam puluh lima) gram, 1 (satu) buah kaca firex, 4 (empat) buah pipet warna putih di dalam sebuah speaker kecil berwarna hitam yang berdasarkan hasil interograsi terhadap Terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa, yang kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Nomor: 35.STP/11101/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUHARDI selaku Penaksir dan diketahui dan ditandatangani oleh ADE CANDRA selaku Pimpinan PT. Pegadaian Putussibau yang pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) klip paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih (netto) 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 943/NNF/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. selaku Pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh ADMIRAL, S.T. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat barang bukti yang diuji berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0215 gram,dengan nomor barang bukti 1309/2025/NNF, yang sebelumnya barang bukti tersebut disita dari Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memberikan ijin maupun resep dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya