| Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
-------Bahwa Terdakwa HABIRI Alias HERI Bin IDRIS (Alm), pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di depan teras rumah Sdri. LAMAH yang beralamatkan di Dsn Mengelai Rt/Rw. 004/001 Ds Riam Mengelai Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar jam 23.30 Wib, saksi CANDRA setelah selesai menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA Tipe BBP A/T (AEROX) dengan Nomor registrasi Polisi : KB 4914 FV, Nomor Mesin : MH3SG6410PJ244302, Nomor Rangka : G3P4E0146666 Warna Merah milik saksi ARDIANSYAH Alias UJU YAN Bin ANIT (Alm) tersebut kemudian saksi CANDRA parkir di halaman rumah Sdri. LAMAH (ibu kandung Saksi ARDIANSYAH) yang beralamatkan di Dsn Mengelai Rt. 004 Rw. 001 Ds Riam Mengelai Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu. Kemudian pada tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 02.00 wib Terdakwa melihat sepeda motor Merek YAMAHA AEROX milik saksi ARDIANSYAH pada saat itu terletak di halaman rumah Sdri. LAMAH dengan posisi motor terparkir dan kunci motor melekat di stok kontak kendaraan, kemudian melihat hal tersebut pada saat itu Terdakwa mengambil kunci motor tersebut dan Terdakwa mendorong kendaraan tersebut ke jalan aspal dengan jarak 3 meter setelah di jalan aspal Terdakwa menghidupkan motor tersebut mengunakan kunci motor yang sebelumnya Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa pergi menuju Rumah Kontrakan Terdakwa yang berada di Ds. Menendang Kec. Pengkadan Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar. Sesampainya Terdakwa di Rumah Kontrakannya, Terdakwa mengubah warna kendaraan yang semula berwarna Marah dengan list berwarna hitam Terdakwa warnai dengan pilok berwarna hitam dan Terdakwa pasangkan list berwarna biru setelah itu plat KB Terdakwa lepas sehingga tidak diketahui oleh saksi ARDIANSYAH yang merupakan pemilik kendaraan tersebut. Kemudian Pagi hari sekitar jam 06.30 wib saksi ARDIANSYAH mengetahui kendaraannya tidak ada dihalaman rumahnya kemudian saksi ARDIANSYAH mencari motor miliknya dan tidak ketemu sampai sore hari dan setelah itu saksi ARDIANSYAH kemudian melaporkan peristiwa hilangnya motor tersebut ke Polsek Boyan Tanjung pada hari senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 23.00 wib;
- Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekitar jam 06.00 saksi ARDIANSYAH melihat postingan Status Whatssapp keponakan saksi ARDIANSYAH yang bernama saksi SYAHRU RAMADHAN bahwa motornya yang hilang sudah ditemukan dan pelakunya telah diamankan karena saksi ARDIANSYAH penasaran kemudian saksi ARDIANSYAH pergi ke Polsek Pengkadan untuk melihat fisik motor yang telah dicuri barangkali ada motor saksi ARDIANSYAH juga disana dan setelah sampai di Polsek Pengkadan saksi ARDIANSYAH meminta ijin untuk memeriksa motor hasil pencurian dan saksi ARDIANSYAH melihat motor hasil pencurian mirip dengan motor saksi ARDIANSYAH yaitu motor AEROX akan tetapi berwarna warna hitam dengan lis berwarna biru karena saksi ARDIANSYAH merasa belum puas saksi ARDIANSYAH memeriksa nomor mesin kemudian nomor mesin yang saksi ARDIANSYAH periksa sama dengan motor AEROX saksi ARDIANSYAH yang hilang yaitu dengan nomor mesin: MH3SG6410PJ244302 dan saksi ARDIANSYAH mendapat informasi dari anggota Kepolisian dari Polsek Pengkadan yang menyampaikan Informasi bahwa Sepeda motor milik saksi ARDIANSYAH yang pernah hilang sebagaimana Laporan Pengaduan saksi ARDIANSYAH tanggal 17 Maret 2025 telah ditemukan berserta dengan pelakunya dan yang menjadi pelaku dari persitiwa Pencurian tersebut adalah Terdakwa HABIRI Alias HERI Bin IDRIS (Alm);
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA Tipe BBP A/T (AEROX) dengan Nomor registrasi Polisi : KB 4914 FV, Nomor Mesin : MH3SG6410PJ244302, Nomor Rangka : G3P4E0146666 Warna Merah dengan cara mendorong dan memindahkannya ke dalam kamar kontrakan yang dihuni Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HABIRI Alias HERI dari peristiwa pencurian 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA Tipe BBP A/T (AEROX) dengan Nomor registrasi Polisi: KB 4914 FV, Nomor Mesin: MH3SG6410PJ244302, Nomor Rangka: G3P4E0146666 Warna Merah tersebut Saksi ARDIANSYAH Alias UJU YAN Bin ANIT (Alm) kehilangan sarana transportasi dalam melakukan pekerjaan dan mengalami kerugian apabila dinilai secara materi sekitar Rp. 34.000.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah);
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa HABIRI Alias HERI Bin IDRIS (Alm), pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di depan teras rumah Sdri. LAMAH yang beralamatkan di Dsn Mengelai Rt/Rw. 004/001 Ds Riam Mengelai Kec. Boyan Tanjung Kab. Kapuas Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagian atau seluruhnya”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 02.00 wib Terdakwa melihat sepeda motor Merek YAMAHA AEROX milik saksi ARDIANSYAH pada saat itu terletak di rumah Sdri. LAMAH dengan posisi motor terparkir dan kunci motor melekat di stok kontak kendaraan, kemudian melihat hal tersebut pada saat itu Terdakwa mengambil kunci motor tersebut dan Terdakwa mendorong kendaraan tersebut ke jalan aspal dengan jarak 3 meter setelah di jalan aspal Terdakwa menghidupkan motor tersebut mengunakan kunci motor yang sebelumnya Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa pergi menuju Rumah Kontrakan Terdakwa yang berada di Ds. Menendang Kec. Pengkadan Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar. Sesampainya Terdakwa di Rumah Kontrakannya, Terdakwa mengubah warna kendaraan yang semula berwarna Marah dengan list berwarna hitam Terdakwa warnai dengan pilok berwarna hitam dan Terdakwa pasangkan list berwarna biru setelah itu plat Nomor Polisi motor tersebut Terdakwa lepas sehingga tidak diketahui oleh saksi ARDIANSYAH yang merupakan pemilik kendaraan tersebut. Kemudian Pagi hari sekitar jam 06.30 wib saksi ARDIANSYAH mengetahui kendaraannya tidak ada dihalaman rumahnya kemudian saksi ARDIANSYAH mencari motor miliknya dan tidak ketemu sampai sore hari dan setelah itu saksi ARDIANSYAH kemudian melaporkan peristiwa hilangnya motor tersebut ke Polsek Boyan Tanjung pada hari senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 23.00 wib;
- Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekitar jam 06.00 saksi ARDIANSYAH melihat postingan Status Whatssapp keponakan saksi ARDIANSYAH yang bernama saksi SYAHRU RAMADHAN bahwa motornya yang hilang sudah ditemukan dan pelakunya telah diamankan karena saksi ARDIANSYAH penasaran kemudian saksi ARDIANSYAH pergi ke Polsek Pengkadan untuk melihat fisik motor yang telah dicuri barangkali ada motor saksi ARDIANSYAH juga disana dan setelah sampai di Polsek Pengkadan saksi ARDIANSYAH meminta ijin untuk memeriksa motor hasil pencurian dan saksi ARDIANSYAH melihat motor hasil pencurian mirip dengan motor saksi ARDIANSYAH yaitu motor AEROX akan tetapi berwarna warna hitam dengan lis berwarna biru karena saksi ARDIANSYAH merasa belum puas saksi ARDIANSYAH memeriksa nomor mesin kemudian nomor mesin yang saksi ARDIANSYAH periksa sama dengan motor AEROX saksi ARDIANSYAH yang hilang yaitu dengan nomor mesin: MH3SG6410PJ244302 dan saksi ARDIANSYAH mendapat informasi dari anggota Kepolisian dari Polsek Pengkadan yang menyampaikan Informasi bahwa Sepeda motor milik saksi ARDIANSYAH yang pernah hilang sebagaimana Laporan Pengaduan saksi ARDIANSYAH tanggal 17 Maret 2025 telah ditemukan berserta dengan pelakunya dan yang menjadi pelaku dari persitiwa Pencurian tersebut adalah Terdakwa HABIRI Alias HERI Bin IDRIS (Alm);
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA Tipe BBP A/T (AEROX) dengan Nomor registrasi Polisi : KB 4914 FV, Nomor Mesin : MH3SG6410PJ244302, Nomor Rangka : G3P4E0146666 Warna Merah dengan cara mendorong dan memindahkannya ke dalam kamar kontrakan yang dihuni Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HABIRI Alias HERI Bin IDRIS (Alm) dari peristiwa pencurian 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA Tipe BBP A/T (AEROX) dengan Nomor registrasi Polisi: KB 4914 FV, Nomor Mesin: MH3SG6410PJ244302, Nomor Rangka: G3P4E0146666 Warna Merah tersebut Saksi ARDIANSYAH Alias UJU YAN Bin ANIT (Alm) kehilangan sarana transportasi dalam melakukan pekerjaan dan mengalami kerugian apabila dinilai secara materi sekitar Rp. 34.000.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah);
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------- |