| Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
-------Bahwa Terdakwa HABIRI Alias HERI Bin IDRIS (Alm), pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di halaman depan rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Lintas Selatan, Dusun Menendang, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi SYAHRU RAMADHAN memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha/2PVR (MX-KING), Nomor Rangka: MH3UG0750SK282343, Nomor Mesin: G3E6E0822809, warna Merah Putih dengan Nomor Registrasi KB 5366 FY, di halaman rumah kontrakan yang dihuni oleh Terdakwa yaitu di Jalan Lintas Selatan, Dusun Menendang, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian Saksi SYAHRU RAMADHAN pergi menuju Pasar Malam. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa yang pulang dari warung untuk membeli rokok melihat sepeda motor merk Yamaha/2PVR (MX-KING) milik saksi SYAHRU RAMADHAN terparkir tanpa pengawasan langsung dari pemiliknya, lalu timbul niat dalam diri Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi dan aman, kemudian Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong dan memindahkannya ke dalam kamar kontrakan yang dihuni oleh Terdakwa. Setelah sepeda motor tersebut berada di dalam kamar, Terdakwa menutupinya dengan terpal warna biru serta menindihnya dengan barang-barang eletronik lain dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemilik maupun orang lain.
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, saat saksi SYAHRU RAMADHAN hendak pulang, saksi SYAHRU RAMADHAN melihat bahwa motor yang saksi SYAHRU RAMADHAN parkirkan di halaman rumah kontrakan yang dihuni oleh Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Lintas Selatan, Dsn. Menendang Ds. Martadana Kec. Pengkadan Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat sudah tidak berada ditempat lagi sehingga saksi mencari kemana hilangnya motor tersebut karena tidak menemukan keberadaan motor tersebut saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pengkadan;
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha/2PVR (MX-KING), Nomor Rangka: MH3UG0750SK282343, Nomor Mesin: G3E6E0822809, warna Merah Putih dengan Nomor Registrasi KB 5366 FY dengan cara mendorong dan memindahkannya ke dalam kamar kontrakan yang dihuni Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SYAHRU RAMADHAN kehilangan sarana transportasi untuk melakukan pekerjaan dan mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa HABIRI Alias HERI Bin IDRIS (Alm), pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di halaman depan rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Lintas Selatan, Dusun Menendang, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Putussibau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagian atau seluruhnya”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa yang pulang dari warung untuk membeli rokok melihat sepeda motor merk Yamaha/2PVR (MX-KING) milik saksi SYAHRU RAMADHAN terparkir tanpa pengawasan langsung dari pemiliknya, lalu timbul niat dalam diri Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi dan aman, kemudian Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong dan memindahkannya ke dalam kamar kontrakan yang dihuni oleh Terdakwa. Setelah sepeda motor tersebut berada di dalam kamar, Terdakwa menutupinya dengan terpal warna biru serta menindihnya dengan barang-barang eletronik lain dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemilik maupun orang lain.
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, saat saksi SYAHRU RAMADHAN hendak pulang, saksi SYAHRU RAMADHAN melihat bahwa motor yang saksi SYAHRU RAMADHAN parkirkan di halaman rumah kontrakan yang dihuni oleh Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Lintas Selatan, Dsn. Menendang Ds. Martadana Kec. Pengkadan Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat sudah tidak berada ditempat lagi sehingga saksi mencari kemana hilangnya motor tersebut karena tidak menemukan keberadaan motor tersebut saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pengkadan;
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha/2PVR (MX-KING), Nomor Rangka: MH3UG0750SK282343, Nomor Mesin: G3E6E0822809, warna Merah Putih dengan Nomor Registrasi KB 5366 FY dengan cara mendorong dan memindahkannya ke dalam kamar kontrakan yang dihuni Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SYAHRU RAMADHAN kehilangan sarana transportasi untuk melakukan pekerjaan dan mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------- |